Sabtu 08 Dec 2018 00:11 WIB

KPK Miliki Info Gratifikasi Tas Louis Vuitton ke Dirjen PAS

Tas Louis Vuitton sebagai hadiah ulang tahun dari Kalapas Sukamiskin.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tak menampik bahwa Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami diduga menerima sebuah tas dari mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husen. Diketahui, Wahid telah didakwa  menerima uang dari tiga terpidana korupsi, yakni Fahmi Darmawansyah, Tubagas Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron.

"Kami dapatkan info awal pemberian sebuah tas yang ditujukan pada Dirjen, pada saat itu. Itu dugaan yang kami dapat saat proses penyidikan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12).

Berdasarkan informasi dari Jaksa KPK, lanjut Febri, tas tersebut telah dikembalikan Sri Puguh. Menurut Febri, tas tersebut kini telah disita dan menjadi barang bukti untuk perkara Wahid.

"Tentu saja kami belum mengatakan terbukti atau tidak. Karena peesidangan masih jalan. Nanti kita lihat di fakta persidangan," terang Febri.

Dalam dakwaan Wahid yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/12), tas dengan merek Louis Vuitton diberikan oleh Fahmi Darmawansyah pada Juli 2018. Wahid yang menerima tas tersebut kemudian menyerahkannya kepada Sri Puguh sebagai kado ulang tahun.

Wahid juga didakwa menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal mer Kenzo, dan uang senilai Rp 39.500.000 dari Fahmi Darmawansyah. Kemudian, Wahid juga menerima uang dari Wawan sejumlah Rp 63.390.000. Sedangkan dari Fuad Amin, Wahid menerima uang sebesar Rp 71.000.000 dan mendapatkan fasilitas peminjaman mobil ‎serta penginapan di Hotel Ciputra Surabaya.

Sejumlah uang suap tersebut diberikan tiga para narapidana melalui Hendry Saputra. Uang tersebut bertujuan agar para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement