REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Sebanyak satu orang meninggal dunia dan tiga orang luka-luka akibat tawuran antarkelompok yang terjadi Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Ahad (2/12). Sembilan orang telah diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrin) Polres Tangsel.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, keempat korban meninggal berinisial AS (24 tahun) meninggal akibat mengalami luka bacok di bagian punggung belakang dan kepala. Sementara tiga korban luka-luka berinisial AIM (21 tahun), SDMP (15 tahun), dan SR (24 tahun) mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh mereka.
"Korban status anak mengalami luka bacok di bagian tangan kanan jari jempol lima jahitan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Jumat (7/12).
Alex mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan sembilan orang tersangka yang terlibat tawuran. Rata-rata pelaku masih berusia di bawah umur.
Para pelaku yang diamankan di antaranya MSBI (16 tahun), RD (21 tahun), S (13 tahun), BKA (17 tahun), WTP (15 tahun), SN (17 tahun), MY (15 tahun) AFB (18 tahun), dan DMI (18 tahun). Para pelaku memiliki peran masing-masing, seperti membawa senjata tajam, membawa kendaraan, dan merekam tawuran. Dua nama terakhir diduga yang melakukan pembacokan dan membawa motor korban.
Alex menjelaskan, peristiwa terjadi pada Ahad (2/12) di Jalan Bintaro Utama Sektor III, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren. Berdasarkan laporan awal, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Namun, setelah melakukan olah TKP, observasi, dan informasi dari warga, di tempat itu terjadi tawuran antara dua kelompok pemuda. Sementara para korban sudah dilarikan ke rumah sakit.
"Di rumah sakit, AS sudah meninggal dunia dengan luka bacok di kepala bagian depan dan luka akibat benda tajam di bagian punggung," kata dia.
Setelah melakukan pengembangan kasus, kata Alex, pihaknya dapat mengamankan sembilan tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu bilah klewang, lima celurit, satu arit, satu golok, baju korban dan baju tersangka pada saat kejadian.
Menurut dia, tindakan itu dilakukan kurang lebih oleh 15 orang. Pihaknya saat ini juga telah menetapkan dua pelaku atas nama Bambang alias Ompong dan Tio alias Agus dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka yang masuk dalam DPO diduga menyiramkan air keras. Para Tersangka setelah ditelusuri, tergabung dalam grup WA yang sama yang mereka namakan Pepupa atau singkatan Pemuda Pulang Pagi," kata dia.
Alex mengatakan, para tersangka diduga telah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dan/atau kekerasan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana Pasal 365 KUHPidana ayat 3 dan/atau 170 ayat (2) ke-3 dan/atau 338 KUHPidana dan/atau 351 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.
Menurut dia, Polres Tangsel akan melakukan pemeriksaan terhadap anak sebagai tersangka dengan didampingi orang tua, P2TP2A, dan Bapas Kanwil Kemenkumham Banten. Ia juga akan berkoordinasi dengan sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk dapat memberikan sanksi secara akademis bagi para tersangka yang masih berstatus pelajar.