Jumat 07 Dec 2018 10:04 WIB

Polisi Benarkan Bahar Bin Smith Jadi Tersangka

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Bahar bin Smith tidak ditahan.

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Nashih Nashrullah
Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian telah mengonfirmasi bahwa Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono saat dikonfirmasi, Jumat (7/12) pagi.

Baca Juga

Syahar mengatakan, Bahar telah diperiksa dan memberikan paraf penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP). Baik tersangka dan kuasa hukumnya masing masing sudah mengetahui penetapan tersangka itu.

"Namun tidak dilakukan penahanan dan HBS (Bahar bin Smith) telah kembali," kata Syahar.

Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (6/12). Bahar masuk ke Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat melalui pintu utama sekira pukul 11.28 WIB. 

Namun, hingga pukul 23.00 WIB Bahar tak terlihat keluar dari pintu ia masuk. Bahar diketahui keluar melalui pintu lain.

Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement