REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah pemberitaan yang menyebutkan sistem pengamanan KTP elektronik (KTP-el) jebol terkait kasus jual beli blangko KTP elektronik. "Tidak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan KTP elektronik jebol," ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya yang di terima di Jakarta, Jumat (7/12).
Menurut dia, KTP elektronik tidak bisa dicetak sembarang tempat. Untuk mencetak KTP-el harus menggunakan mesin cetak yang sudah diprogram secara khusus, dan mesin tersebut diproduksi secara khusus dan terbatas.
"Untuk mencetak KTP elektronik diperlukan input data tertentu hasil perekaman tentang data diri, sidik jari dan lain-lain. Hanya jajaran Dukcapil yang punya akses database kependudukan untuk dapat mengisi, menginput data tersebut ke dalam chip blangko KTP elektronik," ujarnya lagi.
Bahtiar menyebutkan, database kependudukan menggunakan network jaringan yang bersifat privat terbatas, bukan jaringan umum. Ia pun meminta agar masyarakat yang tertipu beli blangko KTP-el itu, agar melaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat atau pemda. Karena UU 24/2013 jelas mengatur bahwa urus KTP gratis atau tidak dipungut biaya.
"Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan bahwa sistem pengamanan KTP elektronik jebol. Sistem KTP elektronik memiliki sistem keamanan yang sangat kuat dan berlapis," ujar Bahtiar lagi.
Setiap blangko KTP elektronik memiliki User ID atau nomor identitas chip yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis, sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP-el dan yang siapa yang mencetaknya.
Mengenai persoalan kasus jual beli blangko KTP-el yang diduga hasil dari pencurian dengan dugaan kuat dilakukan oleh seseorang berinisial "NI", dia mengatakan berdasarkan hasil identifikasi awal diduga yang bersangkutan kerabat mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Saat ini kasus itu sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial 'NI' yang mencuri blangko KTP-el, sekitar bulan Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blangko KTP-el diserahkan ke daerah dan blangko tersebut dicoba dijual sekarang," ujarnya.
Jadi, ini jelas murni tindak pidana pencurian blangko KTP elektronik yang coba dijual. Dia mengatakan, permasalahan ini, perlu disikapi secara serius dan pelaku sudah diproses oleh pihak kepolisian.
"Kami imbau agar tidak mempercayai informasi yang beredar di berbagai media sosial mengenai kasus jual beli dan penerbitan dokumen kependudukan ilegal yang dapat berpotensi meresahkan masyarakat, bahkan memunculkan persoalan lainnya," kata Bahtiar.