Kamis 06 Dec 2018 22:05 WIB

Ini Sandi yang Digunakan dalam Kasus Suap Bupati Jepara

KPK mengidentifikasi sandi-sandi yang digunakan dalam kasus suap.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus di Kabupaten Jepara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus di Kabupaten Jepara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya sandi yang digunakan dalam kasus suap dengan tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS). Ahmad Marzuqi diduga memberikan hadiah untuk mempengaruhi putusan perkara yang melibatkan dirinya.

"Dalam transaksi tersebut, teridentifikasi sandi yang digunakan dalam kasus ini adalah 'ujian', kemudian 'disertasi' dan 'halaman'," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis.

Ia memperkirakan kalimat yang memuat sandi tersebut, misalnya "1.000 halaman disertasinya nanti akan diantar pada saat ujian". Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Padahal, kata Basaria, ketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan putusan gugatan praparadilan yang diajukan oleh AM atas penetapan dirinya sabagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang pada tahun 2017.

Di pertengahan 2017, kata dia, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011 s.d. 2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

"AM kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg," ucap Basaria.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. "Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," katanya.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.

Diduga uang diserahkan ke rumah LAS di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat. Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement