Kamis 06 Dec 2018 18:29 WIB

Ombudsman Minta Kepolisian Panggil Kembali Novel Baswedan

Pemanggilan kembali berpotensi membuka petunjuk baru kasus penyiraman ke Novel.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat Adrianus Meliala meminta jajaran penyidik kepolisian untuk memanggil kembali penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait kasus penyiraman yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal ke wajahnya. Pemanggilan kembali berpotensi membuka petunjuk-petunjuk baru.

Dengan demikian, ia menyatakan, pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel dapat segera ditangkap dan diadili oleh penegak hukum. Sebab, ia mengatakan, proses penyidikan kasus Novel telah mencapai lebih dari 600 hari.

Salah satu penyebab penyidikan berlangsung lama, yakni ada keterangan dari pihak korban yang belum masuk berita acara perkara (BAP) kepolisian. Alhasil, penyidik kepolisian, menurut Adrianus, kesulitan untuk melakukan pemeriksaan, mengingat kegiatan tersebut berlandaskan keterangan pada BAP. 

Dalam penyampaian Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terkait Kasus Novel Baswedan, salah satu aspek maladministrasi yang ditemukan adalah "pengabaian petunjuk yang bersumber dari korban". Menurut Adrianus, selama ini Novel menyampaikan beberapa keterangan yang berpotensi menjadi petunjuk.

Misalnya, terkait hubungan penyiraman air keras dengan percobaan penabrakan yang dialami korban pada awal Ramadhan pada 2016 di Jalan Boulevard Kelapa Gading. "Novel sempat mengatakan bahwa sebuah mobil berjenis Avanza/Xenia mencoba menabrak dirinya sebanyak dua kali," kata Adrianus usai jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/12).

Akan tetapi, keterangan itu sebagian besar disampaikan Novel melalui media. "Sehingga, penyidik kepolisian sebaiknya mengonfirmasi keterangan itu dan mencantumkannya dalam BAP, sehingga dapat ditindaklanjuti," kata Adrianus.

Tidak hanya soal penabrakan, Ombudsman juga meminta kepolisian meminta kembali keterangan Novel Baswedan dengan pertanyaan yang telah diajukan saat proses pemeriksaan di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Menurut Adrianus, kepolisian juga sebaiknya mendalami keterangan mantan kapolda metro Jaya, Komjen Pol M. Iriawan.

Namun, ia memahami kesulitan penyidik meminta keterangan ke Iriawan, mengingat posisinya yang tidak lagi terkait dengan kepolisian. Saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, M Iriawan sempat menyebut ada indikasi penyerangan terhadap Novel Baswedan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement