REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terus melakukan pendataan terhadap para penderita gangguan mental dan sakit jiwa yang masih memungkinkan menggunakan hak pilihnya.
Selain telah melakukan koordinasi dengan pengelola poliklinik penderita sakit jiwa RSUD Banyumas, KPU juga sudah melakukan koordinasi dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat desa untuk mendata warga yang mengalami gangguan mental dan sakit jiwa.
''Kami menggunakan istilah penyandang disabilitas mental bagi pemilih yang mengalami gangguan mental dan sakit jiwa,'' jelas Komisioner KPU Banyumas, Hanan Wiyoko, Kamis (6/12).
Dengan demikian, penyandang disabilitas mental tidak hanya merujuk pada penyandang keterbelakangan mental, namun juga bagi penderita sakit jiwa yang dianggap sudah sembuh.
Hanan menyebutkan, dari koordinasi dengan PPS, pihaknya telah mendapatkan data mengenai jumlah penyandang disabilitas mental. ''Seluruhnya ada sebanyak 506 penyandang disabilitas mental di Banyumas. Mereka tersebar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Banyumas,'' katanya.
Ia juga menyatakan, terhadap para penyandang disabilitas mental tersebut, pihaknya sudah mendapatkan data by name by address sehingga sudah dilakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Hasilnya, seluruh penyandang disabilitas mental dinilai bisa menggunakan hak pilih sehingga sudah masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Sebelumnya, KPU Banyumas juga sudah melakukan koordinasi dengan pengelola poliklinik penyakit jiwa di RSUD Banyumas. Dalam koordinasi ini, KPU mendapat gambaran ada sekitar 100 penderita sakit jiwa yang dinilai sudah sembuh dan bisa menggunakan hak pilihnya.
''Tapi data by name by addres-nya masih belum diperoleh. Pihak RS masih mengumpulkan dulu datanya,'' jelas Hanan.
Disebutkan, setelah data by name dan address diperoleh, maka KPU akan melakukan pencocokan dengan DPT yang sudah ada. ''Bila sudah masuk DPT, kita tidak perlu lagi melakukan verifikasi. Namun kalau belum masuk DPT, kita akan lakukan pengecekan lapangan,'' kata dia.
Hanan menegaskan, sesuai Peraturan KPU, pasien sakit jiwa yang berhak menggunakan hak pilihnya adalah mereka yang dinilai sudah sembuh. ''Jadi mereka yang masih sakit jiwa, tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya,'' ujarnya.