Kamis 06 Dec 2018 16:34 WIB

Polda Jatim Periksa Artis Pengiklan Kosmetik Ilegal

Setidaknya ada enam artis yang akan diperiksa.

Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL (26), yang merupakan pengrajin kosmetik kecantikan ilegal dengan merk Derma Skin Care Beauty
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL (26), yang merupakan pengrajin kosmetik kecantikan ilegal dengan merk Derma Skin Care Beauty

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memeriksa sejumlah artis yang diduga menjadi pengiklan atau endorser produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty pada minggu depan. Mereka akan diperiksa sebagai saksi.

"Minggu depan kami memanggil artis yang menjadi 'endorse' dari mulai NK, VV dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Surabaya, Kamis (6/12). Barung mengatakan, sejumlah artis itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus kosmetik ilegal yang dinyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berbahaya dan mengandung merkuri.

"Mereka tidak tahu kok itu legal atau tidak. Tapi kami akan periksa yang bersangkutan apakah tahu produk itu ilegal atau tidak. Kalau mereka tahu berarti sengaja menyebarkan produk ilegal," ujar Barung.

Sebelumnya Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, setidaknya ada enam artis, yakni VV, NR, MP, NK, DJB dan DK yang menjadi pengiklan produk kosmetik ilegal dengan merek DSC Beauty dari Kediri yang tidak terdaftar di BPOM.

Polisi mengamankan satu tersangka berinisial KIL. Selama dua tahun KIL memproduksi kosmetik menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal, antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.

Tersangka KIL juga menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement