Kamis 06 Dec 2018 15:14 WIB

Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi: Saya Terima Putusan

Zumi Zola sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa KPK.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola Zulkufli menerima vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam pembacaan vonis hari ini, Majelis Hakim menilai Zumi terbukti menyuap dan menerima gratifikasi.

"Setelah konsultasi dengan penasihat hukum, saya ucapkan terima kasih, saya terima putusan," kata Zumi usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12).

Sebelumnya, Zumi dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis itu dijatuhkan karena Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2017 dan 2018. Majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zumi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Selain itu, majelis hakim juga sependapat dengan JPU yang tidak menetapkan terdakwa Zumi sebagai justice collaborator (JC). Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Zumi tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Hal yang meringankan, Zumi menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp 300 juta. Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jucnto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses Pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100.000 dolar Singapura, dan satu mobil Totoya Alphard nomor polisi D-1043-VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.

Kedua, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp 12,94 miliar terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2017. Selanjutnya, terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2018, Zumi bersama-sama Erwan Malik selaku Plt. Sekretaris Daerah, Arfan selaku Plt. Kepala Dinas PUPR, dan Saipudin selaku Asisten 3 telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan dan persetujuan APBD 2018 yang keseluruhan berjumlah Rp 3,4 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement