REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Bahar bin Smith akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/12). Bahar hadir ke Bareskrim Polri pukul 11.28 WIB.
Bahar datang dengan mengenakan gamis putih dengan sorban bermotif cokelat yang dikerudungkan ke kepalanya. Bahar memakai kaca mata hitam dan masuk ke ruang pemeriksaan tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Baca juga
- Proses Hukum Cepat untuk Habib Bahar yang Mengaku tak Gentar
- Datang ke Reuni 212, Habib Bahar Enggan Minta Maaf ke Jokowi
- Bareskrim Ajukan Pencekalan Habib Bahar bin Smith
Pendiri majelis pembela Rasulullah itu datang beserta simpatisannya. Simptasisannya bahkan turut mengantar pria berambut pirang itu ke dalam Bareskrim sambil meneriakkan takbir. Masuknya Bahar Smith ke Bareskrim pun sempat menimbulkan desak-desakan antara pewarta dan simpatisannya.
Di luar Bareskrim, tepatnya di seberang Stasiun Gambir, Jalan Medan Merdeka Timur, berkumpul para simpatisan Bahar bin Smith yang berorasi sambil bersalawat. Mereka juga menyertakan protes dengan poster.
Kehadiran Bahar ini merupakan respons panggilan kedua setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, yakni pada Senin (3/12) lalu. Kuasa hukum Bahar, Sugito Aryo Pawiro mengklaim ada 54 pengacara yang siap mendampingi Bahar bin Smith.
"Ada dari GNPF, TPM, bantuan hukum FPI," kata dia.
Kepolisian menyatakan telah memeriksa total 15 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang dilontarkan oleh Bahar pada Presiden RI Joko Widodo. Adapun yang diperiksa adalah saksi umum sebanyak 11 orang telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim dan Polda Sumsel. Sedangkan empat lainnya merupakan saksi Ahli pidana, laboratorium forensik, ahli ujaran kebencian dan bahasa.
Penyidik juga telah menyita delapan barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebut guna kepentingan penyidikan. Kesimpulan sementara, bahwa benar telah dilaksanakan acara penutupan Maulid Arba’in pada 8 Januari 2017 di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kelurahan Ilir, Ilir Timur Palembang yang dihadiri kurang lebih 1.000 orang.
Bahar sendiri telah dipanggil Bareskrim untuk diperiksa pada Senin (3/12). Namun pria berambut pirang itu tidak memenuhi panggilannya. Dalam pernyataan sebelumnya, Bahar sendiri enggan meminta maaf pada Jokowi terkait kasus ini.
"Demi Allah, lebih baik saya membusuk di penjara," kata Bahar saat menghadiri Reuni 212 Ahad (2/12).
Bahar dilaporkan lantaran mengatakan bahwa Jokowi banci. Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin denganbukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.
Di Polda Metro Jaya, calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid juga turut melaporkan Bahar. Laporan atas Bahar Bin Smith di Polda diterima dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018.
Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara