Kamis 06 Dec 2018 08:34 WIB

Kejagung Belum Agendakan Eksekusi Mati Berikutnya

Sebanyak sembilan napi yang divonis mati dipindahkan ke Nusakambangan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI belum memastikan eksekusi mati gelombang IV terkait pemindahan sembilan terpidana mati ke Pulau Nusakambangan yang telah dilakukan. Sebelumya, sebanyak sembilan narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati dipindahkan dari Lapas Gunungsindur ke Nusakambangan.

"Saya belum tahu (soal pemindahan), belum ada agenda itu (eksekusi mati)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jakarta, Rabu (5/12) malam.

Sebanyak 63 narapidana penghuni Lapas Gunungsindur, Bogor, dipindah ke Nusakambangan, Cilacap. Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dan 34 lainnya napi tindak pidana terorisme. Dari puluhan napi itu, sembilan di antaranya merupakan napi kasus narkotika yang divonis mati.

Sebelumnya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Heni Yuwono mengatakan pemindahan sembilan terpidana mati ke Pulau Nusakambangan tidak terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika itu.

"Pemindahan ini berkaitan dengan peningkatan pembinaan saja," kata Yeni di Semarang, Sabtu (2/12).

Menurut Yeni, pelaksanaan eksekusi mati merupakan ranah Kejaksaan Agung dalam pelaksanaannya. "Kapan mereka dieksekusi, itu kewenangan kejaksaan. Karena mereka ini terpidana mati maka peningkatan pembinaan itu juga penting," kata dia.

Yeni menuturkan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan didesain memang untuk narapidana kelas kakap, tempat ini diharapkan bisa memutus mata rantai kejahatannya. "Kami harap bisa memutus mata rantai dengan dipindah ke Nusakambangan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement