REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil meraih tiga penghargaan dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif.
Tiga kategori penghargaan tersebut antara lain penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) terbaik 2018, Pemerintah Daerah dengan nilai gratifikasi terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara 2018 dan Pemerintah Daerah dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik 2018. "Ini adalah kerja kolektif Pemprov DKI karena begitu sampai di LHKPN ini dikerjakan semuanya dan alhamdulillah kita dapatkan yang terbaik di level provinsi seluruh Indonesia," kata Anies usai menerima penghargaan.
Anies pun membagikan alasan Pemprov DKI Jakarta dapat memenangkan ketiga penghargaan itu, di antaranya ada unit pro aktif yang menyosialisasikan mengenai gratifikasi dan pelaporan keuangan. "Di inspektorat ada unit khusus yang mengelola gratifikasi dan unit ini secara pro aktif menyosialisasikam kepada semua jajaran SKPD apa-apa yg menjadi perhatian dalam gratifikasi," ucapnya.
Anies menyebut hal tersebut merupakan bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta berhasil menumbuhkan kesadaran jajarannya untuk terbebas dari jerat korupsi, terlebih laporan yang masuk sebesar Rp 23 miliar dari 300 laporan. "Ini menunjukkan di jajaran Pemprov DKI ada kesadaran yang tinggi untuk melaporkan dan membebaskan diri dari praktek korupsi," tuturnya.
Selain itu, Anies juga menjelaskan ada keterlibatan warga dalam hal pengendalian korupsi di antaranya terkait dengan hadirnya aplikasi Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU). "Ada komponen penting, kita punya aplikasi Sipadu, bila masyarakat menemukan praktik korupsi yang dilakukan jajaran pemprov, mereka bisa lapor," ucap Anies.