REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Eko Pudjo Sandjojo mengingatkan kepala desa untuk tidak main-main dengan Dana Desa. Ia tak ingin Dana Desa sampai disewengkan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bersama-sama mengawasi penggunaan Dana Desa sehingga sangat kecil sekali bisa diselewengkan," katanya saat kunjungan kerja di Sukabumi, Rabu.
Eko mengungkapkan, saat ini banyak oknum kepala desa yang tertangkap akibat menyelewengkan bantuan tersebut. Pihaknya akan tegas dan tidak akan memberi ampun kepada siapapun oknumnya.
"Sudah jelas aturannya, penggunaan Dana Desa ini tidak boleh asal-asalan, karena tujuannya untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat," kata Eko.
Dalam Permendes PDT nomor 5/2015 disebutkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa harus memenuhi empat prioritas utama, yakni pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Dana Desa ini sudah jelas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sehingga jangan memainkan bantuan itu, apalagi tergiur untuk menyelewengkannya karena dipastikan akan ditangkap jika terbukti bersalah," ujarnya.
Eko mengatakan pihaknya sengaja menggandeng Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo agar Dana Desa yang disalurkan ke desa di Indonesia bisa benar-benar bermanfaat dan dimanfaatkan untuk masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya.