REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat menyesalkan terjadinya pembunuhan puluhan pekerja jalan Trans Papua di Nduga. LPSK menyatakan akan memberikan Perlidungan terhadap saksi korban yang selamat dari peristiwa keji tersebut.
“Dukungan kami sesuai kewenangan LPSK adalah perlindungan bagi saksi, terutama jika memang ada saksi potensial membantu pengungkapan kasus,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id pada Rabu (5/12).
Apalagi terang Edwin, yang dihadapi saksi korban adalah jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Sehingga potensi ancaman kebiadaban pelaku kepada saksi sangat besar.
Oleh karena itu ujar Edwin, LPSK akan segera berkoordinasi dengan kepolisian maupun instansi terkait lainnya untuk memastikan status kasus dan juga keluarga korban. Sehingga diharapkan saksi korban maupun keluarga dapat dipulihkan terlebih dahulu trauma yang pasti dialami mereka.
"Mereka tentunya harus dipulihkan karena trauma akibat peristiwa ini tentunya akan mendalam, jadi kami harus mendapatkan keterangan siapa saja yang menjadi korban dan apa saja kebutuhan keluarga korban,” terangnya.
Edwin juga berharap peristiwa keji tersebut tidak terulang lagi, terutama yang menimpa warga sipil yang tidak tahu apa-apa. LPSK pun meminta agar semua pihak dapat menahan diri agar mengindari jatuhnya korban lain.“Kami berharap ini menjadi kejadian terakhir,” ucapnya.
Edwin juga menyatakan LPSK siap mendukung aparat penegak hukum jika nanti kasus pembantaian 31 pekerja Trans Papua masuk ke dalam sistem peradilan pidana. LPSK sangat berharap para pelaku dapat dibawa ke peradilan.
"Sehingga, selain untuk rasa keadilan bagi keluarga korban, juga bisa terungkap dengan jelas jaringan pelaku,” tutur Edwin.