Rabu 05 Dec 2018 21:10 WIB

KPK tak Urusi Proses Pergantian Pimpinan DPR

Proses penyidikan tak bisa dipercepat jika tersangkanya sakit.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (kanan) memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (kanan) memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tak berwenang dalam proses pergantian Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Saat ini, Taufik telah berstatus tersangka suap, Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.

“Pekerjaan kami di KPK itu menyelidik dan menyidik kasus korupsi. Kami tidak ada hubungannya dengan menghambat jabatan seseorang,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12).

Menurut Syarif, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk melakukan pergantian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sekarang dia tersangka, karena dia tersangka tergantung DPR, apa yang akan mereka lakukan. Kami hanya mengurus tindak pidana korupsinya," ujarnya.

Syarif melanjutkan KPK tak bisa mempercepat proses penyidikan dan harus mengikuti ketentuan proses hukum yang berlaku. Terlebih, kata Syarif kondisi kesehatan Taufik menurun dan sempat dibawa ke rumah sakit beberapa hari lalu.

“Kalau tersangkanya sedang sakit, proses penyidikannya tidak bisa juga dipercepat. Kasus di KPK itu banyak. Tidak bisa juga karena kasus wakil ketua DPR jadi harus didahulukan,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengungkapkan, sampai saat ini Taufik Kurniawan masih menjabat wakil ketua DPR. Hal ini karena kasus yang menimpa Taufik Kurniawan belum berkekuatan hukum tetap.

"Secara administrasi dan tentunya secara hukum, karena hukum belum ada keputusan dan (belum) inkracht. Itu posisinya Pak Taufik ini masih menjadi wakil ketua DPR RI," ujar Agus.

Agus menjelaskan pergantian Pimpinan DPR harus memenuhi syarat-syarat yang sudah diatur. Pimpinan DPR bisa diganti ketika dia berhalangan tetap. Agus menjelaskan berhalangan tetap yang dimaksud adalah sakit atau meninggal dunia.

Selain itu, pimpinan DPR juga bisa diganti jika terjerat kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kondisi lainnya, pimpinan DPR akan diganti jika dinyatakan melanggar etika oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Terakhir, pimpinan DPR juga bisa diganti jika mengundurkan diri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement