REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyatakan, pembunuhan terhadap puluhan pegawai PT Istaka Karya di Papua merupakan pelanggaran HAM. Deputi Komunikasi, Informatika dan Aparatur Kemenko Polhukam, Rus Nurhadi Sutejo menyampaikan, pemerintah tengah berupaya mengadang informasi yang menyebut bahwa kelompok separatis merupakan pihak yang diintimidasi.
"Itu yang harus kita counter, selama ini kelompok separatis merasa diintimidasi oleh kita, padahal sebaliknya. Bahkan mereka membunuh orang yang tidak bersenjata dan sipil," katanya di Senayan, Jakarta, Rabu (5/12).
Ia menilai, dugaan pembunuhan yang terjadi di Papua merupakan kejahatan hak asasi manusia kategori berat. Dengan catatan, pengkategorian berat itu harus melalui kajian yang komprehensif.
"Kami berusaha menyelesaikan masalah itu, mudah-mudahan kasus di Papua dapat diselesaikan," ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah sedang berusaha untuk masuk ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban. Menurutnya, simpang siurnya informasi dapat dibuktikan oleh penemuan di lapangan.