REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panita Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi mengaku optimistis bahwa RUU yang telah diusulkan sejak 2015 lalu bisa segera disahkan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 selesai. Politikus Fraksi PPP tersebut mengatakan alotnya pembahasan RUU itu dikarenakan masih adanya sejumlah fraksi yang belum menyetujui terkait usulan judul RUU tersebut.
"Beberapa fraksi dan juga pemerintah tidak setuju dengan adanya kata larangan dalam judul," kata Arwani saat dihubungi, Selasa (4/11).
Pasalnya, ia menambahkan, selama ini yang secara resmi mengusulkan judul dengan mencantumkan kata larangan tersebut hanya fraksi PPP dan PKS. Selain perdebatan mengenai judul, persoalan kehadiran peserta rapat juga menjadi kendala.
Arwani menjelaskan, dalam beberapa kali pertemuan rapat, peserta yang hadir selalu sulit untuk kuorum. Ia pun menduga ada pihak yang berupaya menghambat pembahasan RUU tersebut.
"Kalau setiap diundang rapat nggak datang, bisa jadi memang ada keinginan menghambat," ujarnya.
Rencananya Pansus akan kembali menggelar rapat guna membahas lagi kelanjutan RUU Larangan Minol pada pekan depan. Ia pun membantah jika ada yang menyebut bahwa hanya RUU Larangan Minol saja yang mengalami kemandekan.
"Kalau bicara soal pembahasan RUU molor itu tidak hanya RUU LMB ini saja, banyak juga RUU yang terus butuh perpanjangan. Prinsipnya kan selama periodesasi DPR berjalan, bisa diperpanjang," ungkapnya.
Ia meyakini bahwa RUU tersebut bisa segera diselesaikan jika fraksi yang ada di DPR dan pemerintah serius untuk duduk bersama dan mencari solusinya.