Selasa 04 Dec 2018 21:18 WIB

Yusril Tunggu Pernyataan Tertulis KPU Soal OSO

Pernyataan KPU secara lisan belum bisa dijadikan pegangan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Terima Penasihat Hukum OSO. Ketua KPU Arief Budiman (kanan) menerima Penasehat Hukum Oesman Sapta Odang, Gugum Ridho Putra (tengah) dan Dodi Abdul Kadir, terkait status pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019, di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (30/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Terima Penasihat Hukum OSO. Ketua KPU Arief Budiman (kanan) menerima Penasehat Hukum Oesman Sapta Odang, Gugum Ridho Putra (tengah) dan Dodi Abdul Kadir, terkait status pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019, di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan masih menanti surat resmi dari KPU soal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN. Yusril akan menelaah surat KPU itu terlebih dulu.

"Belum bisa dikomentari (keputusan KPU) sebelum keputusannya ada," ujar Yusril ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/12).

Menurut Yusril, pernyataan KPU secara lisan belum bisa dijadikan pegangan. "Nanti saja kalau keputusannya sudah ditulis, saya akan telaah," tambah Yusril.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan OSO harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol yang dipimpinnya. Dengan begitu, KPU nantinya bisa memasukkan OSO dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD.

Menurut Arief, pihaknya sudah membuat keputusan soal tindak lanjut putusan PTUN dan MA soal OSO. Putusan itu diambil pada Senin (3/12) malam.

Dalam keputusan itu, Arief menegaskan jika KPU akhirnya menjalankan putusan MA dan PTUN. KPU juga tidak mengabaikan putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD.

Karena itu, Arief memastikan bahwa KPU tetap meminta OSO mundur dari kepengurusan parpol. "Jadi beliau tetap harus mundur. Harus tetap undur diri," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement