Selasa 04 Dec 2018 21:00 WIB

Pengrajin Kosmetik Ilegal yang Endorse Artis Ditangkap

Pengrajin kosmetik ilegal bermerk Derma Skin Care Beauty ditangkap

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL (26), yang merupakan pengrajin kosmetik kecantikan ilegal dengan merk Derma Skin Care Beauty
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL (26), yang merupakan pengrajin kosmetik kecantikan ilegal dengan merk Derma Skin Care Beauty

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan seorang tersangka berinisial KIL (26). Ia merupakan pengrajin kosmetik kecantikan ilegal dengan merk Derma Skin Care Beauty. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusef Gunawan mengungkapkan, pengrajin yang sudah dua tahun menjalankan usahanya ini, biasa beroperasi di Kabupaten Kediri.

Yusef mengungkapkan, untuk mengiklankan atau mempromosikan kosmetik ilegalnya, tersangka mengendorse artis-artis terkenal seperti VV, NK, NR, DJ, KB, dan lainnya, yang kemudian diposting di media sosial instagram sang artis. Tujuannya untuk meyakinkan konsumen, produk yang dijualnya benar-benar ampuh dalam upaya merawat kecantikan.

"Ya tujuannya agar masyarakat atau konsumen lebih percaya terhadap produk kosmetik kecantikan ilegal yang diracik tersangka," kata Yusef saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (4/12).

photo
Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL (26), yang merupakan pengrajin kosmetik kecantikan ilegal dengan merk Derma Skin Care Beauty

Yusef menjelaskan, kosmetik ilegal yang diproduksi tersangka saat ini sudah tersebar di beberapa kota besar seperti Surabaya, Yogyakarta, Jakarta, dan lain sebagainya. Saat ini, tersangka juga sudah memiliki sekitar 63 ribu pelanggan, dengan omzet mencapai Rp 300 juta per bulan.

Yusef menjelaskan, kosmetik yang diproduksi tersangka, bahan bakunya berasal dari berbagai merk kosmetik terkenal seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, dan sebagainya. Kemudian bahan baku tersebut dikemas ulang dan dibuat berbagai produk baik dengan merk yang dibuat sendiri oleh tersangka maupun menggunakan merk yang sudah beredar.

"Padahal isinya daripada produk tersebut adalah campuran dari berbagai bahan baku yang tersangka beli dari berbagai merk," ujar Yusef.

Dalam peracikannya juga tersangka menambahkan zat-zat atau bahan-bahan yang belum mendapat izin dari Dinas Kesehatan ataupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari hasil penyidikan, tersangka juga mengakui usahanya tidak memiliki izin, baik izin industri, izin dari BPOM, maupun izin dari dinas kesehatan, dan izin edar.

Yusef mengaku, dari tangan tersangka, petugas mengamankan ribuan jenis kosmetik ilegal. Tersangka terancam hukuman dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement