Selasa 04 Dec 2018 20:24 WIB

Jelang Pemilu 2019, Bawaslu Jabar Awasi Aktivitas PNS

Pengawasan akan dilakukan hingga media sosial

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menaruh perhatian besar terhadap aktivitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Bahkan, pemantauan akan dilakukan hingga media sosial (medsos).

Menurut Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan, berkaca pada pelaksanaan pesta demokrasi di Jabar, pelanggaran yang dilakukan para abdi negara tersebut berpotensi besar terulang di Pemilu 2019. "Mengacu pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Jawa Barat (2018) kemarin, cukup banyak kasus yang kita temukan. (Pelanggaran oleh ASN) Ini merupakan tiga temuan teratas," ujar Abdullah seusai Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi ASN Tingkat Jabar, Selasa (4/12).

Menurut Abdullah, ASN yang tidak netral juga cukup besar. Pengawasan terhadap ASN dalam sebuah pesta demokrasi mutlak dilaksanakan menyusul banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut. Terlebih, ASN menempati posisi yang strategis dan berpengaruh terhadap jalannya pesta demokrasi.

"Di Pilgub Jabar (2018) saja, terdapat puluhan kasus pelanggaran yang melibatkan ASN, mulai pejabat pemerintahan hingga aparatur desa," kata Abdullah.

Karena itu, kata Abdullah, Bawaslu Jabar menilai penting sosialisasi pengawasan partisipatif kepada ASN. Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya juga mengimbau agar ASN menjaga posisinya dalam Pemilu 2019.

"Kami imbau ASN tidak mengambil bagian dalam pemenangan, apalagi membuat sebuah keputusan atau kebijakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu," katanya.

Abdullah pun memaparkan batasan-batasan yang harus diperhatikan ASN dalam Pemilu 2019. Di antaranya tidak terlibat dalam tim pemenangan, tidak mengambil tindakan atau keputusan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu, hingga secara personal tidak menunjukkan sikap politik, baik secara terbuka atau melalui simbol-simbol.

"Bahkan, jika mengacu pada Surat Edaran Kemenpan-RB, menanggapi apa yang diupload peserta pemilu saja dilarang," kata Abdullah.

Menurut Abdullah, Pihaknya juga bekerja sama dengan Tim Cyber Crime Mabes Polri juga memantau aktivitas ASN di media sosial untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak patut dilakukan ASN, seperti memunculkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), ujaran kebencian, hingga penyebaran berita bohong (hoaks).

"Hal itu (pemantauan media sosial) jadi konsen kita, agar semua potensi pelanggaran pemilu dapat ditekan," katanya.

Jika batasan-batasan tersebut dilanggar, kata Abdullah, ASN harus siap-siap menerima sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mulai dari sanksi pidana hingga sanksi kepegawaian. Pihaknya pun menyatakan, siap merekomendasikan sanksi kepada Komisi ASN maupun Inspektorat bagi ASN yang melanggar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement