Selasa 04 Dec 2018 18:48 WIB

Sejumlah Artis Diduga Endorse Kosmetik Ilegal

Kosmetik ilegal beromzet Rp 300 juta per bulan dibongkar polisi.

Red: Nur Aini
Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL (26), yang merupakan pengrajin kosmetik kecantikan ilegal dengan merk Derma Skin Care Beauty
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL (26), yang merupakan pengrajin kosmetik kecantikan ilegal dengan merk Derma Skin Care Beauty

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --  Sejumlah artis diduga menjadi endorser produk kosmetik ilegal beromzet Rp 300 juta per bulan. Hal itu diungkap Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, setidaknya ada enam artis, yakni VV, NR, MP, NK, DJB, dan DK yang menjadi endorser produk kosmetik ilegal itu.

"Sebagian dari artis yang menjadi endorse ini adalah artis dangdut. Artis-artis ini tidak tahu kalau produk yang mereka endorse itu ilegal," ungkap Yusep di Mapolda Jatim, di Surabaya, Selasa (4/12).

Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Yusep menjelaskan, tersangka KIL memproduksi kosmetik dengan merek "DSC" (Derma Skin Care) Beauty. Kosmetik tersebut diproduksi di rumahnya di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dia jalankan selama dua tahun itu. Merek terkenal itu, antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti, dan lain-lain.

Menurut Yusep, produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Sementara, untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial.

"Artis-artis yang menjadi endorse, mem-posting produk ini (DSC Beauty) di Instagram," tutur Yusep.

Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan, dan Makassar.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement