Selasa 04 Dec 2018 18:22 WIB

TKN akan Berikan Bantuan Hukum untuk Ahmad Basarah

Basarah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya tentang Soeharto.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
 Arya Sinulingga (kiri)
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Arya Sinulingga (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan pasangan calin presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjamin akan membantu Ahmad Basarah terkait pernyataan Soeharto adalah bapak korupsi dan guru korupsi yang dilaporkan ke polisi. Salah satu Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melakukan tindak pidana diskriminasi dan penyebaran berita bohong.

"Kami akan support Ahmad Basarah karena dia mengingatkan semua, stadium empat di mananya (korupsi)," kata Juru Bicara TKN KIK Arya Sinulingga di Posko Cemara, Jakarta Pusat pada Selasa (4/12).

Arya berpendapat pernyataan Basarah merupakan respons dari komentar calon presiden Prabowo Subianto di Singapura. Saat itu, calon presiden nomor urut 02 tersebut mengatakan jika korupsi di Indonesia sudah mencapai stadium empat.

Ia menambahkan pernyataan Basarah juga hanya mengutarakan apa yang sudah muncul di media massa pada masa lalu. Karena itu, ia pun menilai, pelaporan atas kasus menyangkut politikus PDIP itu hanya dipolemikkan oleh pihak tertentu. 

Kritik Prabowo

Pada kesempatan itu, Arya juga mengutarakan sindiran untuk Prabowo atas pernyataannya di Singapura. Politikus Partai Perindo ini mengatakan, Prabowo seharusnya mengingat kader Partai Gerindra di Jakarta yang menyalonkan diri sebagai anggota legislatif saat hendak melontarkan pernyataan tersebut.

Tokoh partainya di Jakarta itu pernah menjadi narapidana korupsi. “Harusnya dia evaluasi karena ternyata dia meloloskan orang seperti itu di Jakarta bahkan sampai hampir menjadi wagub DKI," katanya.

Ahmad Basarah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya oleh penganggum presiden kedua RI terkait pernyataannya yang mengatakan jika Soeharto adalah bapak korupsi dan guru korupsi. Laporan terhadap Basarah tertuang dalam nomor laporan LP/6606/XXI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Basarah lantas mengaku menghormati hak hukum setiap warga negara untuk melaporkan dirinya ke pihak berwenang. Namun, dia menegaskan apa yang ia sampaikan tidak terlepas dari tanggung jawabnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Caranya, lanjut Basarah, dengan menyampaikan informasi yang benar dan seimbang terhadap berbagai upaya yang ingin menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan pada masa Orde Baru. Orde yang telah dikoreksi bersama sesuai kesepakatan agenda reformasi nasional bangsa Indonesia tahun 1998 yang lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement