Selasa 04 Dec 2018 14:25 WIB

BNN Jabar Sita 181 Kg Ganja Diduga untuk Pesta Akhir Tahun

Selain ganja kering, petugas juga menangkap lima orang tersangka.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bayu Hermawan
Barang bukti 181 kilogram ganja dan lima orang tersangka asal Aceh dihadirkan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (4/12).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Barang bukti 181 kilogram ganja dan lima orang tersangka asal Aceh dihadirkan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat menyita ganja kering sebanyak 181 kilogram. Diduga ganja kering itu akan diedarkan di wilayah Bandung dan sekitarnya untuk perayaan malam tahun baru.

Kepala BNNP Jabar Brigjen Sufyan Syarif mengatakan selain barang bukti, petugas juga menangkap lima tersangka anggota sindikat narkoba jenis ganja asal Aceh ini. Kelima tersangka yang diamankan yaiti DR, IR, IF, HI, dan DS.

"Ganja ini akan diedarkan ke masyarakat untuk menyambut perayaan malam tahun baru," kata Kepala BNN Jabar, Brigjen Pol Sufyan Syarif, kepada para wartawan, Selasa (4/12).

Menurut Sufyan penangkapan kelima tersangka ini berlangsung Ahad (25/11) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Nasional, Kabupaten Cianjur. Saat itu tim gabungan BNN Jabar dan BNNK Cianjur menangkap dua tersangka, DR dan IR yang tengah mengendarai sebuah mobil mini bus L 300 warna hitam. Setelah digeledah petugas menemukan satu karung plastik berisi enam paket ganja yang dikemas dan dilakban warna coklat.

"Satu paket berisi satu kilogram ganja kering," ujar Sufyan yang didampingi Kabid Berantas AKBP Drs Daniel Y Katiandagho.

Hasil penangkapan tersebut, kata Sufyan, kemudian dikembangkan dan diketahui keduanya telah melakukan transaksi dengan tiga orang anggota sindikat sebanyak 100 kilogram ganja di sekitar Terminal Rawa Bango, Kabupaten Cianjur. Ganja 100 kilogram tersebut dimasukan ke dalam empat karung dan sudah dikemas. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka yaitu IF, HI, dan DS.

"Ketiga tersangka ditangkap di Vila Udin, Kampung Karang Nunggal, Desa Cipanas, Kabupaten Cianjur," katanya.

Pengejaran terus dilakukan petygas ke wikayah Kampung Majalaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Cianjur. Di rumah kontrakan DR ini petugas kembali menyita ganja sebanyak 75 kilogram dalam dua karung. Dikatakan Syufyan, dengan diamankannya barang bukti 181 kilogram ganja ini bisa menyelamatkan 36.200 masyarakat dari pengaruh buruk narkotika.

"Ada dua pelaku lagi yang sedang kita kejar. Keduanya bagian dari anggota sindikat ini," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement