Senin 03 Dec 2018 12:15 WIB

Bawaslu-Polisi Periksa Pidato Rizieq Shihab Saat Reuni 212

Bawaslu mendalami unsur dugaan pelangggaran dalam pidato Rizieq

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Suasana masa mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Suasana masa mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya dan kepolisian sedang memeriksa pidato Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, saat Reuni 212 pada Ahad (2/12). Bawaslu mendalami unsur dugaan pelangggaran dalam pidato yang dilakukan secara teleconference itu.

"Soal itu sedang kami koordinasikan dengan teman-teman kepolisian. Memang pada saat di lokasi Reuni 212 tidak ada pelangggaran yang terjadi. Tetapi, itu perlu dikaji kembali dan kami minta kepada Bawaslu DKI untuk mengkajinya," ujar Bagja ketika dihubungi Senin (3/12).

Menurut Bagja, pidato ini harus dijelaskan agar tidak ada perbedaan pendapat dengan kepolisian. "Jangan sampai nanti beda pendapat lagi kalau polisi ditanya. Maksudnya, kan yang soal pernyataan Rizieq Shihab ini Bawaslu DKI menyatakan bahwa tidak ada pelangggaran ya," tegasnya.

(Baca: Khotbah Habib Rizieq Saat Aksi Bela Islam 2016 Diputar Ulang)

Dia lantas menjelaskan poin-poin yang akan menjadi fokus kajian Bawaslu. Pertama, apakah pidato Rizieq Shihab itu sudah direncanakan atau tidak direncanakan.

Kedua, apalah Rizieq Shihab masuk ke dalam tim kampanye salah satu pasangan capres-cawapres atau tidak. Jika Rizieq ternyata masuk dalam struktur tim kampanye, kata Bagja, maka pidatonya tidak boleh dilakukan.

"Kalau dia masuk tim kampanye akan jadi masalah ya. Tidak boleh dia lakukan seperti itu. Sebab rapat umum tidak diperbolehkan pada saat ini. Itulah kenapa kami periksa, siapa tahu beliau (Rizieq) masuk tim kampanye," " tutur Bagja.

Dia menambahkan, pidato Rizieq Shihab masuk sebagai temuan Bawaslu. Bawaslu memberi waktu selama tujuh jadi kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk memeriksa tenun ini.

"Kami periksa unsur dugaan pelanggarannya. Tujuh hari dihitung sejak ditemukan atau dihitung sejak Ahad," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement