Ahad 02 Dec 2018 10:39 WIB

Ceramah Via Livestreaming, HRS Ingatkan Alasan Aksi 212

Habib Rizieq menyampaikan ceramah dari Mekkah via Livestreaming

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bayu Hermawan
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab usai sidang penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab usai sidang penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyampaikan tausiah dalam acara reuni akbar 212 di Monas Jakarta Pusat. HRS menyampaikan ceramah agama melalu siaran langsung dari Mekkah, Arab Saudi melalui video livestreaming.

Dalam salah satu poin yang disampaikan HRS ialah mengenai cikal bakal yang membuat adanya gerakan massif 212 dari umat Islam dua tahun silam. Kata HRS, aksi 212 tahun 2016 merupakan pertarungan ideologi, akidah dan propaganda. Menurut HRS, peserta aksi 212 merupakan pejuang ayat suci Alquran yang telah dinistakan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Ayat suci di atas segala-galanya. Ayat suci di atas ayat konstitusi. Kita umat Islam harus merawat semua ayat suci yang merupakan wahyu ilahi, maha tinggi dan wajib ditaati," kata HRS.

HRS mengimbau umat Islam di seluruh Indonesia agar sama-sama ikut mengawasi dan menjaga pengelolaan hukum tata negara di Indonesia. Ada banyak ayat-ayat hukum yang lahir dari DPR, MPR, Presiden, sampai kepala daerah. HRS mengatakan umat Islam harus menjaga supaya semua ayat konstitusi yang dibuat manusia harus tunduk di bawah ayat suci Alquran.

HRS menyebut komitmen umat Islam untuk menegakkan ayat suci tidaklah bertentangan dengan ideologi negara. Indonesia kata dia adalah negara pancasila dengan sila pertama ketuhanan yang maha esa. Kata dia, hak dan kewajiban umat Islam untuk menegakkan firman Allah karena amanah dari dasar negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement