Sabtu 01 Dec 2018 16:07 WIB

BPJS Ketenagakerjaan akan Undang Pengusaha Media

BPJS akan membahas jaminan sosial para pekerja media khususnya wartawan.

Seorang wartawan melintas di dekat pos polisi yang dibakar demonstran saat aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).  (ilustrasi)
Foto: Antara/Yusran Uccang
Seorang wartawan melintas di dekat pos polisi yang dibakar demonstran saat aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Makassar akan mengundang para pemimpin media massa di Kota Makassar. Pertemuan untuk membahas mengenai jaminan sosial para pekerja media, khususnya kalangan wartawan.

"Saya baru bertugas di Makassar dan rencana awal saya adalah mengundang para pimpinan media untuk membahas mengenai jaminan teman-teman wartawan," ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar Asri Basir di Makassar, Sabtu (1/12).

Ia mengatakan masih banyak wartawan di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, yang belum mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi perhatian para pemilik media. Dia menyatakan pekerja media di seluruh dunia maupun di Indonesia itu rentan dan berisiko sehingga perlu untuk mendapatkan jaminan penuh.

Apalagi, setelah dirinya usai bertemu dengan beberapa pengurus lembaga organisasi kewartawanan, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indosesia (PJI) Sulawesi Selatan yang membahas risiko pekerjaan tersebut. "Sebenarnya semua pekerjaan yang dilakukan itu berisiko, tetapi ada memang profesi yang tingkat risikonya tinggi dan salah satunya adalah teman-teman wartawan," katanya.

Oleh karena itu, dirinya akan mengundang para pemimpin media massa dalam waktu dekat ini untuk membahas mengenai jaminan sosial para pekerja, baik yang bertugas di lapangan maupun di sekretariat perkantoran. Selain itu, Asri juga menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Selatan Nomor 135 Tahun 2018 tentang BPJS Ketenagakerjaan yang baru dikeluarkan oleh Nurdin Abdullah akan mendukung seluruh profesi pekerja untuk dilindungi.

"Pergub ini akan menjadi landasan kepada seluruh pemberi kerja, baik itu pekerja pada sektor informal maupun nonformal. Selain pergub kan ada undang-undang yang lebih tinggi, hanya saja pergub ini lingkupnya lebih kepada sektor nonformal itu," ucapnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement