Sabtu 01 Dec 2018 06:43 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Usul Penerima Bantuan Iuran Diperluas

Tujuannya agar semua pekerja mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono.
Foto: Dok Republika
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta anggaran untuk penerima bantuan iuran (PBI) diperluas, terutama untuk pekerja rentan. Hal tersebut bertujuan agar seluruh pekerja  di Indonesia bisa mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, menjelaskan, selama ini anggaran PBI hanya untuk di bidang jaminan sosial kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Aturan ini tertuang dalam peraturan pemerintah tentang PBI.

Padahal, berdasarkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), penerima PBI  merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu peserta program jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Namun,  pada waktu pelaksanaan UU SJSN diterapkan pada 2014 lalu, yang PBI yang diatur oleh negara hanya di bidang kesehatan. "Ya, pada waktu itu kan bertahap  disesuaikan dengan kemampuan negara. Jadi pada waktu itu yang diutamakan PBI di bidang kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PBI,” kata Sumarjono, Sabtu (1/12).

Kemudian, sejak 2016 lalu, BPJS Ketenagakerjaan pun mengusulkan agar PP tentang PBI ini diperluas. Yaitu, menganggarkan dana untuk PBI di sektor ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Sumarjono, hal tersebut sangat penting karena hingga saat ini, banyak pekerja rentan di yang bekerja di sektor nonformal belum mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Mereka tidak mampu untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Jika ini dibiarkan, maka masalah akan muncul. Karena, dikhawatirkan  ada kasus orang yang sakit, namun tidak dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan jika penyakit itu disebabkan oleh kecelakaan kerja. Maka, BPJS Kesehatan akan melimpahkannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ternyata BPJS Ketenagakerjaan juga tidak bisa menanggung karena pekerja  rentan itu tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, jika ada PBI untuk pekerja rentan maka BPJS Ketenagakerjaan bisa mengcovernya,” kata Sumarjono.

photo
Seorang montir di Kabupaten Kutai Kertanegara yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sedang bekerja di bengkelnya.

Menurut Sumarjono, ada banyak manfaat jika PBI diperluas ke sektor ketenagakerjaan. Yaitu, BPJS Ketenagakerjaan bisa mengurangi beban BPJS Kesehatan.  Di mana, untuk kasus sakit diakibatkan kecelakaan kerja, penanganannya ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, saat ini BPJS Kesehatan diketahui sedang mengalami defisit.

Manfaat lainnya, lanjut Sumarjono, BPJS Ketenagakerjaan bisa mengcover perlindungan seluruh tenaga kerja di Indonesia. Termasuk, para pekerja rentan tadi seperti asisten rumah tangga, tukang gorengan, hingga sopir angkot.

Menurut Sumarjono, perkiraan dana yang dibutuhkan untuk anggaran PBI ketenagakerjaan itu tidak banyak. Jika BPJS Kesehatan menanggung penerima bantuan 96,4 juta jiwa yang membutuhkan anggaran Rp 25 triliun, tetapi BPJS Ketenagakerjaan hanya butuh Rp 5 hingga Rp 6 triliun saja untuk menanggung pekerja rentan yang jumlahnya sekitar 28 juta orang.

“Dan, jika pemerintah  setuju, dana yang tidak terpakai bisa dipakai untuk iuran tahun berikutnya,” kata Sumarjono.

Saat ini, lanjut Sumarjono, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan usulan revisi PP tentang PBI. Yaitu, jika tadinya penerima PBI hanya untuk BPJS Kesehatan tetapi sekarang disiapkan agar penerima PBI diperluas untuk pekerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement