Jumat 30 Nov 2018 20:53 WIB

Prabowo Sebut Korupsi di Indonesia Stadium 4, Ini Kata KPK

KPK mengusulkan agar UU Tipikor diperbaiki

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menanggapi pernyataan capres Prabowo Subianto soal korupsi di Indonesia seperti kanker stadium empat. Ia mengatakan penanganan korupsi sudah semakin membaik. Hal tersebut dapat dilihat dari ranking yang diperoleh Indonesia dari berbagai lembaga. Termasuk jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan. 

"Dari data rilis oleh Transparasi Internasional pada tahun 1999 korupsi indeksi kita skor 17. Secara pelan-pelan naik, pelannya itu kita masih prihatin karena mesti cepat kalau sadar. Sekarang sudah 37 skor CPA, kalau tahun 1999 kita ASEAN paling bawah jelek. Sekarang di ASEAN di atas kita Singapura, Malaysia 51 skornya,  kemudian Brunai. Jadi dulu Vietnam,  Fiilipina diatas kita sekarang sudah dibawah kita," tutur Agus di Plaza Festival Jakarta, Jumat (30/11).

Agus mengakui pemberantasan korupsi tidaklah mudah karena semua pihak harus ikut bergerak dan terlibat. Untuk itu banyak hal yang harus diperbaiki.

"Jadi usulan UU Tipikor salah satu yang ingin kita diperbaiki, tapi banyak hal yang ingin kita perbaiki," tambah Agus.

Saat ini, lanjut Agus, KPK terus mendesak Pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 lantaran masih banyaknya praktik korupsi di Indonesia. Agus juga menyebut bahwa UU Tipikor  Indonesia belum sepenuhnya meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ke dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003. Menurut Agus, pemerintah baru menjalankan 8 rekomendasi hasil review implementasi UNCAC. Sementara itu, 24 rekomendasi dari review implementasi UNCAC belum dilaksanakan pemerintah sepenuhnya.

"Termasuk ingin, kalau diperbaiki UU KPK juga boleh karena KPK perlu diperkuat  ad hoc tidak ada lagi. Kami yakinkan bahwa pencegahan dan pemberantasan pasti tidak mungkin dilakukan KPK, semua harus bergerak, media massa dan generasi muda saat ini harus sadarkan dan sebarkan virus anti korupsi kemana-kemana," tegas Agus.

Sebelumnya, Prabowo menyebut Indonesia masuk darurat korupsi karena dari pejabat negara, kalangan anggota dewan, menteri dan hakim tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, isu utama di Indonesia saat ini adalah persoalan korupsi yang sudah menjalar ke semua lapisan pejabat sehingga harus segera di atasi.

"Isu utama di Indonesia sekarang adalah maraknya korupsi, yang menurut saya sudah seperti kanker stadium empat," ujar Prabowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement