Kamis 29 Nov 2018 06:00 WIB

Anies Baswedan Hapuskan Denda Penunggak Pajak

Penerimaan pajak DKI baru menyentuh angka 88,9 persen.

Red: EH Ismail
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun anggaran 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap tiga jenis pajak daerah.

Ketiga jenis pajak itu adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penghapusan sanksi administrasi mulai dilakukan sejak Kamis (15/11) hingga Sabtu (15/12) mendatang‬.

Kebijakan itu dilakukan dalam rangka menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang pajaknya belum dibayarkan dengan nilai mencapai Rp 1,8 triliun. Masyarakat diharapkan bisa menggunakan kesempatan ini dengan segera membayar pajaknya.

Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp 38,12 triliun, baru tercapai Rp 33,9 triliun pada 29 November 2018. Dengan kata lain, penerimaan pajak DKI baru menyentuh angka 88,9 persen.

Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kebijakan pemutihan pajak yang dilakukan pada akhir 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.

“Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat agar taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Faisal.

Pemutihan pajak ini, dia melanjutkan, merupakan bentuk pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah di akhir 2018. Sebab, pada 2019, DKI akan menerapkan tahapan penindakan dengan melaksanakan penegakan hukum bersama instansi terkait.

“Jadi tahun depan, kita akan lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak,” ujarnya.

Kebijakan ini, kata Faisal, terbukti telah meningkatkan penerimaan PKB dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU). Sebelumnya, penerimaan PKB mencapai Rp 2,2 miliar per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor. Kini, penerimaan PKB menjadi Rp 3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit kendaraan bermotor.

“Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut, diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya,” imbau Faisal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement