Jumat 30 Nov 2018 01:15 WIB

MA: Pimpinan PN Jaksel Sudah Beri Peringatan Sebelum OTT KPK

OTT KPK di PN Jaksel digelar pada Selasa (27/11) malam.

Hakim OTT KPK Diberheentikan. Juru Bicara MA Suhadi menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait OTT Hakim PN Jaksel oleh KPK di Gedung MA, Jakarta, Kamis (29/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Hakim OTT KPK Diberheentikan. Juru Bicara MA Suhadi menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait OTT Hakim PN Jaksel oleh KPK di Gedung MA, Jakarta, Kamis (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap tiga aparat pengadilan, pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah memberi peringatan kepada para hakimnya. OTT KPK digelar pada Selasa (27/11) malam.

"Pimpinan PN Jakarta Selatan sudah mengingatkan anak buahnya yang mendapat sorotan masyarakat, termasuk dua hakim yang terjerat OTT KPK kemarin" kata Suhadi di Gedung MA Jakarta, Kamis (29/11).

Peringatan tersebut, kata Suhadi, sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan oleh pimpinan pengadilan terhadap aparat pengadilan. Terutama para hakim yang menangani perkara yang menarik perhatian publik.

"Apalagi dua hakim ini sebenarnya baru bertugas di PN Jakarta Selatan," kata Suhadi.

Dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (27/11), KPK menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap serta panitera Muhammad Ramadhan. Mereka diduga menerima suap sekira Rp 650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp 500 juta) dan Rp 150 juta dari advokat, Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

KPK kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap tersangka. Iswahyu Widodo dan Irwan yang ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan di rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Arif Fitrawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Terhadap ketiga aparat pengadilan tersebut, MA kemudian memberi sanksi berupa pemberhentian sementara. "Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan kami berhentikan secara mutlak," tambah Suhadi.

Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen, yang menggugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali. Pemberian suap dimaksudkan supaya majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement