Kamis 29 Nov 2018 14:41 WIB

DKI Diingatkan untuk Hati-Hati dalam Pembebasan Lahan RTH

DKI Jakarta harus memastikan kondisi tanah tersebut layak untuk bisa dibeli.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ratna Puspita
(Ilustrasi) Suasana gedung perkantoran yang menyebabkan kurangnya ruang terbuka hijau atau daerah resapan air di Jakarta.
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
(Ilustrasi) Suasana gedung perkantoran yang menyebabkan kurangnya ruang terbuka hijau atau daerah resapan air di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta Monitoring Development (JMD) memperingatkan Dinas Kehutanan, Pemakaman, dan Pertamanan DKI Jakarta untuk berhati-hati dalam melakukan pembelian tanah terkait keperluaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta. Direktur Eksekutif JMD Mahfud Latuconsina mengatakan, Dinas Kehutanan DKI Jakarta harus memastikan kondisi tanah tersebut layak untuk bisa dibeli.

"Harus dipastikan kondisi lahan itu adalah clean and clear. Jangan sampai karena sedang mengejar target akhir tahun, lalu terburu-buru dan bermasalah ke depannya seperti masalah sertifikat," kata Mahfud melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Kamis (29/11).

Mahfud yang mendapat informasi warga perihal tanah di Jalan Sunter Muara II Jakarta Utara atas nama H Djasmat sedang diproses oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta yang diindikasikan bermasalah. Pembebasan tanah itu akan memiliki dampak sosial jika terburu-buru diselesaikan.

"Misalnya ada satu lahan yang memilih banyak NOP (Nomor Objek Pajak), atau NJOP-nya (Nilai Jual Objek Pajak) masih belum ada penyesuaian. Hal seperti ini perlu diperhatikan terlebih dahulu oleh Dinas Kehutanan sebelum membeli," katanya.

Menurut informasi yang didapat Mahfud, tanah tersebut masih berstatus kontrak, baik keseluruhan ataupun sebagian dari lahannya. "Jangan sampai pengontraknya sudah bayar tapi malah diusir paksa karena lahannya dibeli, ini harus didiskusikan dan duduk bersama dulu. Ada juga yang dulunya sudah beli sama H. Djasmat berarti sertifikat yang sekarang rawan digugat," katanya.

"Prinsip kehati-hatian harus dilaksanakan betul oleh Dinas Kehutanan. Jangan sampai ini malah menjadi bermasalah seperti kasus sengketa lahan di era Ahok dahulu. Kita sudah lapor ke Pak Gubernur untuk lebih hati-hati dan lebih memperhatikan," tutupnya.

Pemprov DKI Jakarta khususnya Dinas Kehutanan, Pemakaman, dan Pertamanan DKI Jakarta sedang melakukan penambahan jumlah lahan RTH di Jakarta. Penambahan RTH ini dilakukan dengan mengambil alih lahan yang berada di zona hijau DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement