Kamis 29 Nov 2018 12:33 WIB

Tuding Jokowi Banci, Habib Bahar Bin Smith Dipolisikan

Perkataan Bahar dinilai bukan sebuah kritik tetapi penghinaan.

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Nashih Nashrullah
Muannas Al Aidid, pelapor Habib Bahar bin Smith
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Muannas Al Aidid, pelapor Habib Bahar bin Smith

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar Bin Smith ke polisi. Muannas menyebut, pelaporan itu lantaran ceramah Bahar dinilainya merendahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Muannas menilai ucapan Bahar tidak pantas dilayangkan pada seorang kepala negara. Adapun ceramah Bahar yang dipermasalahkan Muannas adalah: ‘Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu'. Ucapan itu, kata Muannas merupakan pelecehan pada Jokowi.

"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silakan tapi yah jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," kata Muannas Alaidid, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (29/11).

Muannas menyebut, terdapat sejumlah pernyataan lainnya dalam ceramah Bahar yang dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis. Ia pun mengaku melaporkan Bahar atas dukungan sejumlah pihak.

"Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith banyak kegelisahan banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan." Kata Muannas Alaidid yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia.

Muannas meminta kepolisian berani memproses Bahar. Dalam pelaporan yang dilakukannya, ia menyertakan sejumlah bukti, di antaranya bukti video disertai transkrip ceramahnya.

Bahar Bin Smith dilaporkan sesuai LP No : TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018 sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement