Kamis 29 Nov 2018 12:29 WIB

KPU Beri Waktu Perbaikan DPT Sampai 12 Desember

Saat ini seluruh daerah masih melakukan penyempurnaan perbaikan DPT tahap ketiga.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya memberikan waktu untuk perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) hingga 12 Desember 2018. Menurutnya, penetapan DPT hasil perbaikan yang terakhir dijadwalkan pada 15 Desember 2018.

Arief mengungkapkan saat ini seluruh daerah masih melakukan penyempurnaan perbaikan DPT tahap ketiga. "Kami meminta semua (daerah) mengirimkan hasil penyempurnaan yang direkapitulasi secara berjenjang. Yakni dari kabupaten/kota lalu provinsi. Kami minta sudah masuk secara nasional pada 12 Desember mendatang," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).

Dengan kata lain, data DPT hasil perbaikan yang sudah disempurnakan dari 34 provinsi harus sudah diberikan kepada KPU RI pada 12 Desember. Selain itu, DPT luar negeri hasil perbaikan juga harus segera diserahkan.

Setelahnya, kata Arief, KPU kembali melakukan pengecekan dan sinkronisasi data tersebut. "Data hasil perbaikan dari dalam dan luar negeri akan kami tetapkan pada 15 Desember (menjadi DPT Pemilu 2019)," tambah Arief.

Sebagaimana diketahui, KPU telah menyelesaikan pencatatan data sebanyak 191 juta pemilih Pemilu 2019. Jumlah ini terdiri dari sekitar 189 juta pemilih dalam negeri dan dua juta pemilih luar negeri.

Meski demikian, pada saat rapat rekapitulasi daftar pemilih pemilu pada 15 November lalu, KPU masih mencatat ada enam provinsi yang belum tuntas melakukan pemutakhiran data pemilih. Enam provinsi ini yakni Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Sulawesi Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement