Rabu 28 Nov 2018 21:41 WIB

Pakar: Polisi Harusnya Libatkan BPK soal Dana Kemah

Pakar mengatakan pengusutan kasus dana kemah harus mengacu hasil pemeriksaan BPK.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir m
Foto: Youtube
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir m

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menilai laporan keuangan PP Pemuda Muhammadiyah dan GP Anshor terkait gelaran kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 seharusnya diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terlebih dulu. Pengusutan oleh polisi pun mestinya mengacu pada hasil pemeriksaan BPK.

"Jadi setelah diperiksa minta sekalian untuk dilakukan audit investigatif untuk kepentingan pemeriksaan dugaan terjadinya tindak pidana," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (28/11).

Muzakir mengungkapkan, hasil BPK itu menentukan apakah terjadi tindak pidana atau tidak dalam penyelenggaraan kegiatan kemah tersebut. Pemeriksaan ini juga untuk mengetahui apakah laporan keuangan yang dibuat Pemuda Muhammadiyah dan GP Anshor sudah betul atau tidak. "Semua instrumen penegak hukum, polisi maupun yang lain, sebaiknya diam dulu, menunggu hasil audit investigatif BPK RI. Kalau (BPK) sudah menyimpulkan, barulah ada tindakan lanjutan yang disebut dengan tindakan penyidikan yang berdasarkan pada audit itu," ujarnya.

Bila kepolisian tidak melibatkan BPK dalam mengusut dugaan penyelewengan dana kegiatan Kemah tersebut, papar Muzakir, maka sikap kepolisian terlalu berlebihan. Menurut dia, polisi sebaiknya tidak mengambil keputusan dengan tergesa-gesa dengan menyerahkan terlebih dulu pada BPK.

"Karena yang menentukan laporan pertanggungjawaban dan keuangan itu BPK RI. (Laporan keuangannya) diterima atau tidak, ada yang kurang atau tidak, terjadi dugaan penyimpangan atau tidak. Jadi bukan kepolisian dan juga pelapor," ucap dia.

Karena itu, bagi Muzakir, saat BPK RI belum menyampaikan temuannya terkait kegiatan Kemah itu, seluruh institusi penegak hukum tidak boleh bicara tentang kerugian negara. Juga, tidak boleh berbicara masalah pertanggungjawaban keuangan.

"Kalau dia ngomong duluan, itu termasuk malprofesi. Kalau polisi, ya malprofesi polisi. Jadi prosedurnya seperti itu. Ini harusnya menjadi standar umum oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Muzakir juga mengingatkan, seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan atas kegiatan yang digelar pada 2017 seharusnya sudah diterima BPK RI pada akhir 2017. Jika kemudian diduga terjadi tindak pidana, mestinya polisi bertanya pada BPK RI soal laporan dugaan penyelewengan itu.

"Bertanyalah kepada BPK, dan mintalah kepada BPK juga untuk melakukan audit investigatif sebagai alat bukti perkara pidana. Mereka yang tidak punya kompetensi untuk melakukan audit, tidak boleh campur-campur dalam konteks ini, karena, itu kompetensi dan kewenangan BPK," katanya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement