Rabu 28 Nov 2018 13:34 WIB

Bawaslu: Penggratisan Jembatan Suramadu Bukan Kampanye

Bawaslu menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Jokowi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, penggratisan penggunaan Jembatan Suramadu bukan termasuk kegiatan kampanye. Penggratisan ini disebut sebagai kebijakan pemerintah untuk masyarakat.

"Penggratisan penggunaan Jembatan Suramadu merupakan kebijakan pemerintah untuk kepentingan publik. Kebijakan ini tidak dalam konteks kampanye atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye," ujar Ratna ketika dihubungi wartawan, Rabu (28/11).

Dengan kata lain, menurut Bawaslu kebijakan itu tidak ada kaitannya dengan kepentingan atau tindakan yang menguntungkan peserta pemilu selama masa kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 282 atau pasal 283 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pernyataan Bawaslu ini merupakan penjelasan terkait dengan putusan penghentian kasus dugaan pelangggaran kampanye yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

Dugaan pelangggaran ini berdasarkan laporan dari masyarakat usai peresmian jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa (tepatnya Kota Surabaya) dengan Pulau Madura dilaksanakan.

"Saksi dan barang bukti yang diajukan pelapor (atas nama Abu Hasan) sangat lemah dan tidak dapat menunjukkan adanya kegiatan yang terkait pasal 282 atau pasal 283 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," tegas Ratna.

Baca juga: Jokowi Dilaporkan Bawaslu Terkait Suramadu, TKN: Kampungan

Sebelumnya Forum Advokat Rantau (Fara) melaporkan Jokowi ke Bawaslu, karena diduga melakukan kampanye terselubung saat peresmian pembebasan tarif tol Jembatan Suramadu pada Sabtu (27/10). Dia disebut-sebut telah melakukan kampanye saat bertugas sebagai presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement