Rabu 28 Nov 2018 12:50 WIB

OTT Hakim PN Jaksel, KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura

Enam orang yang terjerat OTT KPK saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 45 ribu dolar Singapura dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat ini, enam orang yang terkena OTT, diantaranya terdapat hakim dan pengawan PN Jaksel, masih menjalani pemeriksaan.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45 ribu dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sejak Selasa malam (27/11) hingga Rabu dinihari (28/11), tim penindakan KPK telah melakukan kegiatan di Jakarta dan membawa sekitar enam orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  "Kami menindaklanjuti informasi yang didapatkan, diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan," ujar Febri.

Dari enam orang tersebut, terdapat hakim, pegawai PN Jaksel dan advokat.  "Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa dsmpaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," ungkap Febri.

KPK punya waktu 1x24 jam sebelum menentukan status keenam orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengaku belum mendapat informasi mengenai hakim yang diamankan KPK tersebut.

Baca juga: PN Jaksel Belum Tahu Ada Hakimnya Kena OTT KPK

Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengetahui terkait adanya enam hakim yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PN Jaksel juga belum menerima pemberitahuan dari KPK terkait enam hakimnya yang ditangkap.

"Sampai saat ini kita belum tahu apakah dari Jaksel atau tidak kita hanya lihat berita di televisi sehingga pimpinan barusan akan rapat untuk mencari tahu, jadi informasi belum tahu juga," kata Kepala Bagian Humas PN Jaksel Ahmad Guntur, Rabu (28/11).

Guntur melanjutkan, PN Jaksel juga belum menerima pemberitahuan dari KPK. Guntur mengatakan, pihaknya akan menunggu informasi dari KPK terlebih dahulu. Ia menegaskan, PN Jaksel belum mengetahui secara rinci. "Karena berita simpang siur ada yang bilang timur ada yang bilang selatan, dari kami itu saja ya," ujarnya.

Dari informasi yang diterima guntur, hakim panitera di PN Jaksel pada Rabu (28/11) ini terhitung komplit atau semua hadir. Ia mengakui adanya panitera yang tidak hadir, namun alasannya karena sakit. Namun, Guntur membenarkan adanya hakim yang hari ini tidak hadir di kantor.

"Ada beberapa hakim yang sampai saat ini belm masuk, ini belum ada informasinya apakah sakit atau apa, pak ketua juga tidak tau blm ada informasi," ucapnya.

Baca juga: OTT KPK di PN Jaksel, Ada Hakim Ditangkap

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement