REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menyatakan Matal (49), tersangka pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Desa Bangoan, Tulungagung, Jumat (16/11), positif mengalami gangguan jiwa.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priambodo, Selasa, setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan medis dan kejiwaan Matal dari tim RS Bhayangkara.
"Hasil pemeriksaan kejiwaan, pelaku ini mengalami gangguan jiwa jenis 'skizofrenia paranoida' atau penyakit mental kronis yang menyebabkan gangguan berpikir," kata Mustijat.
Tim dokter merekomendasikan Matal agar segera dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang. Penyembuhan kejiwaan itu, menurut Mustijat, penting agar Matal mendapatkan pengobatan hingga sembuh. "Bagaimanapun penanganan kasus ini tetap berlanjut sampai ada keputusan resmi dari pengadilan," katanya.
Baca juga, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga.
Permintaan untuk memeriksa kejiwaan tersangka merupakan inisiatif kepolisian sebab sejak awal penyidikan ada indikasi tersangka mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi, termasuk keluarganya.
Saksi menyebut tiga bulan sebelum kejadian, tersangka sering marah-marah tanpa sebab. Untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, pihaknya berkoordinasi dengan RS Bhayangkara.
Tersangka juga sudah dua kali menjalani observasi dengan ahli kejiwaan. Menurut dokter yang menangani, tersangka mengalami gangguan jiwa berat jenis skizofrenia paranoida.
Tersangka cenderung mendengar bisikan-bisikan di dalam pikirannya, selanjutnya tersangka mengalami halusinasi dan delusi. "Nanti tersangka akan dikirim ke RS Lawang. Namun, masih menunggu dahulu," katanya.
Mustijat mengatakan bahwa saat ini tersangka masih berada di dalam tahanan Polres Tulungagung. Tersangka menempati ruangan yang disendirikan dengan tahanan yang lain. Selama di tahanan tersangka juga cenderung berdiam diri.
Sebagaimana hasil penyidikan dan gelar perkara, kata dia, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Jelas pembunuhan berencana. Karena tersangka sempat bolak-balik menemui korbannya hingga tiga kali, kemudian yang keempat mengambil parang dan menghabisi korban," katanya.