REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyatakan, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan kepada Baiq Nuril dalam menghadapi kasusnya.
Menurut dia, pendampingan diperlukan agar Nuril tetap tegar dalam segala proses hukum yang dijalani.
"Kami tetap melakukan pendampingan karena tugas kami adalah menangani pendampingan apakah itu psikososial atau trauma healing," ujar Yohana, di pabrik sepatu PT Boosan Sarang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/11).
Yohana mengatakan, dirinya telah meminta Biro Hukum Kementerian PPPA untuk memberi perhatian kepada Nuril. Dia meminta, biro hukum di kementeriannya menangani kasus Nuril dan mengumpulkan jika ada bukti lain dari Nuril mengenai indikasi pelecehan seksual.
Dia juga berkomitmen agar Nuril dapat menjalani kasusnya sebaik mungkin dan akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan penanganan dan pendampingan.
"Kadis dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), termasuk istri gubernur sudah pada turun semua," kata dia.
Baiq diproses hukum karena diduga mencemarkan nama baik kepala sekolah di tempatnya bekerja, SMAN 7 Mataram, NTB. Dia dilaporkan karena diduga telah menyebarkan pesan percakapan kepala sekolah.
Kepala sekolah itu dikabarkan sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri. Nuril pun merekam pembicaraan tersebut.
Nahas, rekaman itu menyebar. Kepala sekolah yang tak terima melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pengadilan Negeri Mataram memutus Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017.
Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Alhasil, Nuril dinyatakan bersalah.