REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya masih khawatir untuk menindaklanjuti putusan soal syarat pencalonan anggota DPD. KPU kembali menunda untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN.
"Masih ada kekhawatiran jangan-jangan nanti kalau diputuskan begini, dampaknya akan begini. Bisa kalah (kalau diperkarakan)," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/11).
Selain itu, di antara komisioner KPU masih belum ada kebulatan pendapat soal opsi apa yang akan diambil untuk menindaklanjuti putusan soal pencalonan Oesman Sapta Odang itu. "Karena ya tadi, masih ada beberapa catatan. Kami antisipasi jika ada sengketa nantinya. Maka harus bulat dan kuat dasar hukumnya, untuk tidak mungkin digugurkan atau dikalahkan," tegasnya.
Sebelumnya, Arief menyatakan hingga saat ini KPU belum memutuskan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN soal pencalonan anggota DPD.
Padahal, pada Senin, KPU telah menegaskan jika sudah ada satu opsi untuk menindaklanjuti putusan-putusan ini. Opsi tersebut yakni ingin menindaklanjuti putusan-putusan lembaga peradilan dalam satu naskah.