REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bestari Barus meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji ulang pemberian nama untuk kawasan reklamasi Teluk Jakarta. Ia menilai pemberian nama itu kurang tepat.
"Saya kira nama itu, saran saya, sebelum itu dibakukan, carilah nama pahlawan-pahlawan DKI atau yang berbau Jakarta, gitu, ya. Itu akan lebih bagus," kata Bestari di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (27/11).
Menurut Bestari, pemberian nama-nama pulau berdasarkan abjad pada awalnya bertujuan membedakan pulau satu dengan yang lain. Penggantian nama setelah pulau tersebut terbentuk sah-sah saja dilakukan.
Hal itu diatur dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995 yang menyatakan bahwa kewenangan untuk mengelola pulau reklamasi terletak pada gubernur. Kendati demikian, Bestari merasa, nama yang ditetapkan Gubernur Anies Rasyid Baswedan kurang pas.
Bestari tak menyebutkan alasan nama tersebut tidak pas. "Kalau yang disarankan gubernur kan Kita Maju Bersama. Saya lebih kepada, kalau bisa ya itu menjadi, itu tadi, nama-nama pahlawan Jakarta," ujar Bestari.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengubah nama tiga pulau reklamasi yang telah jadi, yaitu Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Ketiga nama itu adalah Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama.
Perubahan nama itu tertuang dalam sebuah Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta bernomorkan 1744 tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Anies mengatakan, Pemprov DKI juga mengembalikan sebutan ‘pulau’ yang telah populer menjadi sebutan kawasan pantai.
Ia menerangkan, sebutan itu berdasarkan kepada rujukan ketentuan tata ruang yang tepat dan benar. Wilayah-wilayah hasil reklamasi itu, kata dia, sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa.
Dengan demikian, penyebutan wilayah itu seharusnya bukanlah sebuah pulau. Rujukannya berdasarkan ketentuan-ketentuan teks yang ada di pusat. Pemprov DKI juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan lahan-lahan hasil reklamasi.
Dia juga menjelaskan, pengubahan nama itu dilakukan agar Jakpro memiliki tugas yang jelas. Jakpro menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh Anies untuk mengelola.
Dengan penamaan baru ini, ia mengatakan, akan menjadi rujukan penamaan selanjutnya, termasuk penamaan kelurahan dan juga kecamatan.