Selasa 27 Nov 2018 16:07 WIB

20 Napi Terorisme dan Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Seluruh lapas di Nusakambangan masuk kategori lapas dengan pengamanan tertinggi.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A High Risk Pasir Putih untuk Narapidana Teroris Kelas Berat. Lapas ini diproyeksikan untuk menjadi Lapas dengan Super Maximum Security untuk menahan para narapidana yang memiliki potensi dan pengaruh jaringan terorisme. Nusakambangan, Jumat (22/12).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A High Risk Pasir Putih untuk Narapidana Teroris Kelas Berat. Lapas ini diproyeksikan untuk menjadi Lapas dengan Super Maximum Security untuk menahan para narapidana yang memiliki potensi dan pengaruh jaringan terorisme. Nusakambangan, Jumat (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebanyak 20 narapidana kasus narkoba dan tindak pidana terorisme (tipiter) yang sebelumnya menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan di Provinsi Jawa Timur dipindahkan ke lapas  yang ada di Nusakambangan, Senin (26/11). 'Seluruh proses pemindahan napi sudah selesai. Untuk sementara, seluruhnya ditempatkan di Lapas Batu.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Batu Nusakambangan, Henda Eka Putra, Selasa (27/11) menyebutkan, dari 20 napi yang dipindahkan tersebut, ada lima napi kasus tipiter yang dipindahkan. Mereka awalnya menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas IIB Tulungagung, dan Lapas Kelas II B Blitar Jawa Timur. 

Napi yang berasal dari Lapas Madiun terdiri dari Abdullah Ummanity alias Dullah Bin Abdul Kadir (28) dan Muhammad Agung Hamid alias Arifin alias Yacob alias Budi Bin Hamid (52) yang merupakan napi dengan hukuman seumur hidup, serta William Maksum alias Dadan alias Tio alias Ade Suherman yang ditahui hukuman 12 tahun penjara.
 
Untuk napi yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Tulungagung, bernama Dedi Rofaizal bin Amril Dani (46) yang dijatuhi hukuman 9 tahun. Sedangkan napi yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Blitar bernama Budi Utomo alias Andre alias Baron alias Slamet alias Sarto (36), yang divonis 10 tahun pernjara.
 
Menurutnya, pemindahaan ke-10 napi tersebut dilakukan dengan menggunakan bus milik Polda Jawa Timur, dengan pengawalan dari Densus 88 Polda Jatim. Mereka tiba di dermaga Wijayapura Cilacap sekitar pukul 1400, dan langsung diseberangkan ke Nusakambangan dengan menggunakan Kapal Pengayoman IV ke Nusakambangan.
 
''Seluruhnya, langsung kami tempatkan lebih dulu di Lapas Batu,'' katanya.
 
Mengenai pemindahan napi tersebut, Hendra menyebutkan, pemindahan para napi ke lapas Nusakambangan didasari oleh keputusan Kementerian Hukum dan HAM. ''Kita biasanya diberi tahu dua hari sebelum pemindahan dilakukan,'' katanya. 
 
Namun dia mengaku, semua napi yang masuk kategori napi berisiko tinggi (high risk) karena terlibat dalam kasus narkoba dan tipiter, rencananya memang akan dipindahkan seluruhnya ke lapas di Nusakambangan. Hal ini mengingat seluruh lapas di Nusakambangan, sudah masuk kategori lapas dengan pengamanan tertinggi.
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement