Selasa 27 Nov 2018 15:24 WIB

Petugas Amankan Enam Orang Diduga Selundupkan Cula Badak

Petugas masih mengembangkan kasus penjualan cula badak yang dilarang tersebut.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Tim Reaksi Cepat Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBB) Tanggamus bersama Polda Lampung menggerebek enam orang terduga penjualan cula badak sumatera di Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Senin (27/11) malam.
Foto: Dok TNBBS Lampung
Tim Reaksi Cepat Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBB) Tanggamus bersama Polda Lampung menggerebek enam orang terduga penjualan cula badak sumatera di Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Senin (27/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  -- Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bersama jajaran Polda Lampung menggerebek enam orang diduga hendak melakukan perdagangan cula badak Sumatra, Senin (26/11) malam. Tim sempat melakukan penyamaran sebagai pembeli cula badak di sebuah hotel di Krui, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

“Enam orang diamankan diduga mau perjualbelikan cula badak,” kata Staf Humas Balai Besar TNBBS Decis Maroba kepada Republika.co.id, Selasa (27/11). TNBBS telah melakukan gelar perkara di kantornya Kotaagung, Tanggamus, Senin (26/11) malam, bersama terduga dan barang buktinya.

Ia mengatakan petugas masih melakukan pengembangan kasus penjualan cula badak yang dilarang tersebut. Pengembangan kasus ini untuk mengetahui mata rantai penjualan cula badak mulai dari asal cula badak hingga peredarannya.

Keterangan yang diperoleh Republika.co.id di TNBBS Tanggamus Lampung, Selasa (27/11), pengungkapan kasus penggerebekan enam orang terduga penjualan cula badak dilakukan di sebuah hotel di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Senin (26/11). Saat itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli cula badak.

Sebelumnya, tim gabungan dari TNBB dan Polda Lampung mendapat mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan cula badak di Krui. Petugas menyamar sebagai pembeli. Saat berada di sebuah hotel di Krui, petugas bertransaksi ingin membeli cula badak yang telah disiapkan terduga.

Saat transaksi akan berlangsung, petugas langsung menggerebek enam orang yang berada di hotel tersebut pada Senin petang. Keenam orang tersebut, hanya seorang beridentitas warga Kabupaten Tanggamus, selebihnya warga Bengkulu.

Selain enam terduga, tim mengamankan barang bukti di antaranya; bagian tubuh badak yakni sebuah cula bada sumatera dengan ukuran diameter 28 berat kurang lebih 200 gram, sebuah telepon seluler, dan satu unit mobil avanza BD 1175 W.

Dari penelusuran tim, sebuah cula badak sumatera tersebut diduga milik Manat, saat ini belum tertanggak. Manat warga Desa Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Sedangkan enam orang yang diamnakan yakni Din Martin Salim, warga Pasar Lama, Kaur, Bengkulu, perannya membawa cula badak.

Agung Setiawan, warga Pasar Lama. Nova, warga Padang Hangat, Kaur. Abdul Khodir; warga Campang, Tanggamus, sebagai calo. Safri, warga Pasar Lama, Kaur, teman Din Martin. Dan seorang diduga anggota TNI, Sertu Mustopa.

Dari enam orang yang digerebek tersebut, lima orang diamankan di Mapolres Tanggamus, dan seorang lagi anggota TNI dibawa ke Korem 044 Garuda Hitam. Petugas masih mengejar Manat, diduga pemilik cula badak sumatera tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement