Selasa 27 Nov 2018 13:44 WIB

Pemerintah Tambah Realisasi Pemulihan Ekosistem Gambut

Ekosistem gambut yang pulih sudah mencapai 2,5 juta hektare.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi lahan gambut
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ilustrasi lahan gambut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali menargetkan realisasi pemulihan ekosistem gambut dengan tambahan luasan 1.070.940 hektare melalui 147 perusahaan perkebunan. Sampai saat ini, ekosistem gambut yang pulih secara fungsi hidrologis maupun vegetasi sudah mencapai 2,5 juta hektare dari 167 perusahaan perusahaan IUPHHK - Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan.

Rencana ekspansi pemulihan gambut ini disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah saat membuka acara Pembinaan Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut pada Areal Usaha dan/atau Kegiatan Perkebunan di Gedung Bidakara, Senin (26/11). Menurut Karliansyah, jumlah izin di perkebunan maupun HTI yang berada pada kawasan hutan gambut sekitar 600 izin.

"Jumlah tersebut secara berangsur-angsur akan mendapat surat perintah pemulihan seluruhnya," ujarnya dalam rilis yang diterima, Selasa (27/11).

Pada 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal PPKL telah menerbitkan surat perintah pemulihan tahap pertama terhadap 225 perusahaan perkebunan dan 100 perusahaan HTI. Surat perintah pemulihan tersebut telah ditindaklanjuti oleh 167 perusahaan HTI dan perkebunan.

Saat ini, telah ditetapkan sebanyak 8.514 unit titik penataan tinggi muka air tanah manual dan 828 unit titik penataan tinggi muka air tanah otomatis serta 560 titik stasiun pemantauan curah hujan. Lebih lanjut, saat ini juga telah terbangun sebanyak 16.546 unit sekat kanal dengan perencanaan sampai tahun 2026 terbentuk 7.726 unit sekat kanal tambahan.

Berdasarkan data pengukuran tinggi muka air tanah yang telah dilaporkan oleh perusahaan secara rutin baik pada perusahaan HTI maupun perkebunan, secara umum menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Tapi, berbagai upaya perbaikan tetap dilakukan untuk mencapai tinggi muka air tanah 0,4 meter sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2014 Juncto PP nomor 57 Tahun 2016 yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dengan mempertahankan level air 0,4 meter, Karliansyah mengatakan, kondisi gambut akan tetap basah sehingga menjadi pencegahan awal terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. "Dibutuhkan komitmen yang tinggi dan upaya bersama agar pengelolaan ekosistem gambut dapat dilakukan secara berkesinambungan agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi namun juga sekaligus menjaga lingkungan untuk terus lestari," tuturnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK nomor SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, bahwa Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas 24,7 juta hektare. Seluas 12,4 juta hektar di fungsi lindung dan 12,3 juta hektare di fungsi budidaya. KHG tersebut. Termasuk lahan gambut di dalamnya, tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement