Ahad 25 Nov 2018 18:26 WIB

NTB Siapkan Perda Tentang Pengelolaan Sampah

NTB akan membuat Bank Sampah di desa.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nur Aini
Mengelola sampah plastik (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Mengelola sampah plastik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Persoalan sampah menjadi masalah serius bagi sejumlah daerah, tak terkecuali Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nusa Tenggara Barat (NTB) Madani Mukaram mengatakan, Pemprov NTB sedang menyusun peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) tentang pengelolaan sampah.

"Kita mau buat perda, pergub tahun depan untuk pengelolaan sampah dan limbah," ujar Madani kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Ahad (25/11).

Madani menyampaikan, perhatian terhadap pengelolaan sampah merupakan salah satu program zero waste yang dicanangkan Pemprov NTB di bawah kepemimpinan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah. Rencananya, pada pekan ini akan ada rapat pimpinan (rapim). Madani menyampaikan pada rapim nanti juga akan mengundang bupati dan wali kota untuk bersama-sama membahas soal pengelolaan sampah.

Nantinya, dia katakan, dalam perda atau pergub tentang pengelolaan sampah juga akan mengatur tentang penggunaan plastik yang ikut andil menyumbang sampah. Rencananya, kata Madani, Pemprov NTB akan mengeluarkan surat edaran tentang imbauan penggunaan sampah plastik bagi dunia usaha dan juga masyarakat.

"Gubernur dan Wagub NTB punya program NTB zero waste pada 2023 NTB bersih dari sampah. Sambil menunggu perda (tentang sampah) disahkan, pergub berjalan dulu," ujarnya.

Madani menambahkan, dalam mengejar target bersih dari sampah, NTB memiliki program Bank Sampah yang akan diberikan kepada 500 desa se-NTB dari total sekira 1.000 desa di NTB. Sebagai tahap awal, akan ada 50 Bank Sampah di 50 desa di Lombok. Untuk tahun depan, direncanakan akan ada 75-100 Bank Sampah di Pulau Sumbawa.

Ia menilai, program Bank Sampah yang dikelola secara langsung masyarakat di tingkat desa akan efektif dalam mengatasi persoalan sampah.

"Kita merancang TPA (tempat pembuangan akhir) tidak menumpuk sampah, nantinya sampah hanya lewat dan dikelola masyarakat sehingga sampah plastik tidak sampai tempat pembuangan, langsung selesai di tingkat rumah tangga," kata dia.

Dengan 500 Bank Sampah dari sekira 1.000 lebih desa di NTB, lanjutnya, 40 persen pengelolaan sampah akan diintervensi Pemprov NTB. Dia mengharapkan jumlah Bank Sampah juga bisa semakin bertambah.

"Tergantung uangnya, kalau ada ya 500 (Bank Sampah) tidak sampai 2023 sudah bisa karena butuh modal dan peralatan untuk kelompok," ucapnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD NTB Johan Rosihan menyambut positif rencana perda maupun pergub tentang pengelolaan sampah.

"Kita memang belum ada regulasi yang mengatur sampah di provinsi," kata Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement