Kamis 12 Feb 2015 16:36 WIB

Satpol PP Padang Kawal Jalannya Perda Sampah

Rep: C70/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas Satpol PP menertibkan pedagang di trotoar Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (21/1). ( Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas Satpol PP menertibkan pedagang di trotoar Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (21/1). ( Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satpol PP Kota Padang mengawal jalannya peraturan daerah (Perda) Nomor 21/ 2012 tentang sampah. Perda tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2015.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Fajar Sukma menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang melanggar perda tersebut. "Satpol PP tidak akan kompromi kepada siapa saja, yaitu dengan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu," katanya di Padang, Sumatra Barat, Kamis (12/2).

Guna menerapkan pelaksanaan perda tersebut, setiap hari Satpol PP Kota Padang menyiagakan anggotanya sebanyak 80 personil. Masing-masing akan terbagi menjadi delapan kelompok dengan 10 orang anggota.

"Semoga semua pihak sadar tujuan mulia dari perda ini, karena itu Satpol PP butuh dukungan dari masyarakat luas," tuturnya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran warga yang membuang sampah sembarangan bisa menghubungi Satpol PP Kota Padang melalui layanan (0751) 810045 .

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang Afrizal Khaidir mengatakan, ia telah menetapkan 10 kawasan di Kota Padang, di mana masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan. Kawasan tersebut yaitu, Jalan A Yani, Jalan Ujung Gurun, Jalan Raden Saleh, Pantai Padang, Pantai Air Manis, Pantai Pasir Jamak, M Yamin, Jalan S Parman, Jalan Juanda, Jalan Veteran, Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Belakang Olo serta Jalan Ratulangi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement