REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG –- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tahun depan. Setidaknya ada delapan kawasan yang bakal dijadikan KTR. Penerapan KTR, tak sebatas larangan merokok, tapi juga bagi penjual, pengiklan, maupun yang mempromosikan.
Kedelapan kawasan tersebut yakni melingkupi fasilitas kesehatan masyarakat, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja atau perkantoran, tempat umum, serta tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.
Berdasarkan ringkasan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018, setidaknya ada 11 kategori pelanggar yang dapat dikenakan sanksi pidana di delapan kawasan itu. “Kita kenakan sanksi kalau melanggar, mulai dari yang merokok sampai pemimpin kawasan tersebut,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana, Sabtu (24/11).
Dia menjelaskan, bagi mereka yang merokok di KTR akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan penjara dan/atau denda sebesar Rp 200 ribu. Sementara, bagi yang memproduksi rokok tepat di KTR, dikenakan kurungan tiga bulan dan/denda denda Rp 500 ribu.
Lebih lanjut, bagi pihak-pihak yang kedapatan menjual rokok di KTR, bakal diganjar kurungan tiga bulan dan/atau denda Rp 300 ribu. Hukuman kurungan setimpal dikenakan pula bagi pihak yang memasang iklan rokok di wilayah KTR. Pihak yang mempromosikan, kata Irfan, juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.
“Kemudian, mempromosikan rokok juga akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta,” ujar Irfan.
Cakupan sanksi tak sampai di situ, Irfan melanjutkan, berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2018, setiap orang yang menjual rokok di tempat umum, dengan memperlihatkan merek, warna, logo, dan wuju rokok akan dikenakan sanksi kurungan yang sama dan/atau denda Rp 1 juta.
Sementara itu, bagi pimpinan di KTR yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut, bakal mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan dan/atau denda Rp 10 juta. Jika di ruangan pimpinan KTR tersebut didapati asbak rokok, pun tak luput dari hukuman. Irfan mengatakan, dia akan diberikan hukuman kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.
“Pimpinan kawasan tidak memasang penanda larangan merokok dan tidak menyediakan sarana pelaporan, masing-masing hukuman kurungan tiga bulan serta denda Rp 10 juta dan Rp 5 juta,” kata Irfan.
Sanksi terakhir, yakni bagi pimpinan kawasan yang sama sekali tidak menindaklanjuti laporan adanya pelanggaran. Ia akan dikenakan kurungan penjara tiga tahun dan/atau denda Rp 10 juta.
Wakil Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Ari Subagyo Wibowo mengatakan, Pemkab Bekasi harus bisa menerapkan secara penuh sanksi tersebut. Pemkab, kata dia, tak perlu takut dalam memberlakukan KTR, sekalipun di kantor instansi pemerintahan.
Sebab, lanjut dia, pegawai-pegawai yang merokok di waktu kerja, sama halnya dengan korupsi waktu. “Ini kan bukan melarang merokok, tapi mengatur wilayah. Jadi perokok juga tidak perlu mengeluh,” ujarnya.