Sabtu 24 Nov 2018 06:51 WIB

Lakukan Pembiaran pada Anak, Orangtua Dapat Turut Terhukum

Konten pornografi masih mudah diaksesmterutama melalui jaringan internet.

Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) bersama Pusat Penyuluhan Sosial (Puspensos) Kemensos RI di SDS Sari Putra, Angke, Tambora, Jakarta Barat, melakukan kegiatan Penyuluhan Penyadaran Bahaya Pornografi, Jumat (23/11).
Foto: Foto: Istimewa
Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) bersama Pusat Penyuluhan Sosial (Puspensos) Kemensos RI di SDS Sari Putra, Angke, Tambora, Jakarta Barat, melakukan kegiatan Penyuluhan Penyadaran Bahaya Pornografi, Jumat (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orangtua diharapkan semakin menyadari perannya dalam mencegah bahaya pornografi pada anak. Banyak kasus pornografi yang menimpa anak di bawah umur belakangan ini dikarenakan intensitas anak yang tinggi dalam penggunaan telepon pintar. 

Tak jarang, justru orangtualah yang memberikan/membelikan telepon pintar itu pada anaknya. Namun, karena kesibukan orangtua mencari nafkah, membuat orangtua lalai menjaga anak-anaknya sehingga terpapar pornografi hingga menjadi pelaku kejahatan lainnya.

“Saat ini kita sebagai orangtua tidak bisa lagi abai dalam pengasuhan anak, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pornografi dapat menjerat orangtua sehingga turut terhukum bila terbukti lakukan pembiaran pada anaknya sehingga berada pada situasi perlakuan salah atau penelantaran,” ujar Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) Azimah Subagijo dalam keterangannya yang disampaikan kepada Republika.co.id.

Hal itu dikatakan Azimah saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Penyadaran Bahaya Pornografi yang dilakukan oleh Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) bersama Pusat Penyuluhan Sosial (Puspensos) Kemensos RI di SDS Sari Putra, Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (23/11).

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Tati Nugrahati, Kepala Pusat Penyuluhan Sosial (Kapuspensos) Kemensos RI, Sanusi, Ketua Yayasan SDS Sari Putra, Aiptu Cecep Suryadi selaku Binmas Kelurahan Angke, dan Sudirman, Ketua DKM Masjid Al- Utsmani serta sekitar 100 orangtua murid SDS Sari Putra Padamulya, Angke, Tambora, Jakarta Barat. 

Dikakan Azimah, salah satu bentuk pembiaran oleh orangtua pada anak adalah dengan memberikan/membelikan telepon pintar pada anak, tapi tanpa pengawasan yang memadai. Padahal hingga saat ini, konten pornografi masih mudah dan murah diakses oleh siapapun termasuk oleh anak-anak, terutama melalui jaringan internet. 

Untuk yang terakhir ini sudah ada yurisprudensinya pada seorang ayah yang menelantarkan anaknya dan membuat anaknya yang berusia 12 tahun kecanduan pornografi hingga menjadi seorang psikopat. “Kejadiannya sekitar 3 tahun lalu di provinsi NTB. Dan tentunya kita berharap kejadian itu menjadi yang pertama dan terakhir,” ujar Azimah

Oleh karena itu, Kepala Pusat Penyuluhan Sosial (Kapuspensos) Kemensos RI Tati Nugrahati, sangat berharap besar pada peran orangtua khususnya ibu dalam membimbing anaknya dengan penuh kasih sayang. Terutama agar anak-anak terbentengi dari pengaruh buruk lingkungan seperti NAPZA dan Pornografi. 

“Anak yang mendapat cukup perhatian dari orangtuanya, seperti senantiasa didengarkan keluh kesahnya, cukup mendapat belaian dan pelukan, dan tidak diperlakukan kasar dari orangtuanya, biasanya akan tumbuh menjadi anak yang kuat, tahan banting, dan tidak terpengaruh hal-hal negatif dari lingkungan. Karena ia tahu, orangtuanya selalu ada untuknya saat ia butuhkan,” ungkap Tati.

Tati juga menambahkan, bahwa Kementerian Sosial siap membantu para orangtua bila ada kebutuhan untuk konseling terkait permasalahan sosal, seperti pornografi dan narkoba serta pengasuhan anak. 

Penyuluhan kepada orangtua siswa SDS Sari Putra ini, merupakan roadshow Perhimpunan MTP dan Kemensos RI ke daerah padat penduduk dan rentan permasalahan sosial untuk memberikan advokasi kepada masyarakat setempat. Kegiatan ini dilakukan Perhimpunan MTP sebagai bentuk upaya memperingati 10 tahun hadirnya Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement