REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan sosialiasi Pemilihan Umum (pemilu) akan disampaikan kepada penyandang disabilitas mental dan tenaga kesehatan yang merawat mereka. Tata cara menggunakan hak pilih di TPS akan menjadi fokus sosialisasi tersebut.
Menurut Viryan, tidak ada perlakuan khusus kepada para penytandang disabilitas mental. Mereka diizinkan menggunakan hak pilih dalam pemilu sebagaimana mereka yang bukan penyandang disabilitas.
"Dan terhadap penyandang disabilitas mental pun sudah pernah dilakukan pendataan pada pemilu selanjutnya. Namun, sosialisasi soal pemilu dan cara menggunakan hak pilih akan tetap kami berikan kepada mereka," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11).
Dalam sosialisasi nanti, kata Viryan, akan disampaikan sejumlah materi. Salah satunya soal teknis menggunakan hak pilih di TPS oleh penyandang disabilitas mental. Karena itu, sosialisasi ini tidak hanya menyasar penyandang disabilitas mental saja.
"Kami juga akan menyampaikan sosialisasi pemilu kepada pengelola panti sosial, pemgelola rumah sakit jiwa (RSJ), perawat dan tenaga kesehatan lain yang selama ini merawat para penyandang disabilitas mental. Jadi sosialisasinya nanti secara utuh," lanjut dia.
Viryan juga mengungkapkan saat ini data penyandang disabilitas mental yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) sudah ada. Namun, data itu masih tergabung dengan penyandang disabilitas lain secara umum.
Untuk itu, KPU juga menggandeng Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan untuk keperluan pendataan data penyandang disabilitas mental. "Selama 30 hati waktu perpanjangan untuk perbaikan DPT kami akan maksimalkan juga untuk pendatan ini," tambah Viryan