REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tercatat ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai, jumlah kasus korupsi tersebut terbilang sangat kecil. Sebab, jumlah yang mendapatkan dana desa yakni sebanyak 75 ribu desa sehingga tidak sebanding dengan angka korupsi tersebut.
"Jumlah 181 itu sangat kecil, bagus itu, berapa desa yang dikasi dana? 75 ribu, artinya yang menyeleweng atau korup hanya dua per mil," ujar Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jumat (23/11).
Meski jumlah korupsi dana desa terbilang kecil, Jusuf Kalla memastikan pengawasan dan pemeriksaan dana desa tetap dilakukan oleh lembaga terkait seperti BPKP dan Inspektorat. Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah pusat tidak mungkin mengawasi dan memeriksa penggunaan dana desa sendirian. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah dan perangkat daerah ikut aktif dalam mengawasi serta memeriksa penggunaan dana desa.
"Pasti pusat tidak mungkin memeriksa semuanya 75 ribu (desa), maka tugas daripada Inspektorat di daerah itu memeriksa," kata Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla mengatakan, dana desa diberikan dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota. Kemudian kabupaten/kota memberikan dana tersebut ke setiap desa dengan pengawasan camat. Dengan demikian, kewenangan untuk memeriksa penggunaan dana desa ada di Inspektorat di kabupaten dan Inspektorat di provinsi.