Jumat 23 Nov 2018 17:28 WIB

Bareskrim Tangkap Pria Pengunggah Konten Jokowi PKI

Tersangka mengaku menghina Jokowi karena membenci kebijakan pemerintah.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Pelaku penyebaran konten SARA di Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta. Jumat (23/11).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Pelaku penyebaran konten SARA di Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta. Jumat (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Jundi, karenda mengunggah konten yang menyebut jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah antek Partai Komunis Indonesia (PKI). Tersangka mengunggah konten itu lantaran membenci kebijakan pemerintah.

Kepala Subdirektorat I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyampaikan, Jundi ditangkap pada 15 Oktober 2018 di Banda Aceh, Aceh. Tersangka mengunggah konten penghinaan atas Jokowi itu melalui media sosial.

"Ada yang menghina presiden. Gambar presiden PKI," kata Dani di Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/11).

Tersangka mengunggah konten tersebut melalui sejumlah akun instagram, yakni suararakyat23, suararakya123id, suararakyat23.ind, sr23.offlcia| sr23offlcial sr23_offlcial, suararakyat23_ind dan scrt_dta. Dani mengatakan, penggunaan Jundi atas akun-akun tersebut menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Akun-akun tersebut diikuti oleh puluhan ribu pengikut instagram. Jundi juga disinyalir memanipulasi jumlah pengikut. Di samping itu, Jundi juga membuat banyak akun dengan tujuan semakin memaksimalkan popularitas konten yang diunggah.

"Beberapa akunnya ada yang telah di suspend karena melanggar ketentuan standar komunitas penyedia platform medsos," ujarnya.

Sementara itu, Jundi mengaku mengunggah konten yang menjelekkan nama Jokowi lantaran merasa tidak senang dengan kebijakab pemerintah. Sehingga, ia meluapkan kebenciannya dengan menghina. Jokowi. "Saya tidak suka karena pemerintah menaikkan barang tanpa pemberitahuan, misalnya listrik, BBM juga," katanya.

Jundi juga mengaku tidak ada yang pihak-pihak yang menyuruhnya mengunggah konten itu. Kendati demikian, kepolisian tetap mendalami ada dan tidaknya keuntungan ekonomi yang didapatkan oleh pelaku.  Kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Laptop, ponsel, kartu sim, media penyimpanan, sejumlah akun media sosial serta buku tabungan.

Tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara danlatau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement